LIWA — DPRD Kabupaten Lampung Barat mengajukan dua Ranperda inisiatif lewat Bapemperda. Langkah ini menandai dibukanya pembahasan legislasi baru di tingkat dewan, dengan fokus yang menyentuh langsung urusan kebudayaan dan aset daerah.
Dua Ranperda yang diajukan bukan bagian dari usulan eksekutif. Keduanya murni datang dari anggota dewan melalui mekanisme hak inisiatif yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Ranperda pertama mengatur penguatan dan pelestarian kebudayaan daerah. Ranperda kedua menyasar pengelolaan aset milik Pemkab Lampung Barat.
Dua tema ini dipilih karena dinilai punya dasar hukum yang masih perlu diperkuat di tingkat kabupaten. Kebudayaan butuh payung hukum agar program pelestarian tidak bergantung pada anggaran tahunan semata. Sementara aset daerah butuh aturan tata kelola yang lebih rapi agar tidak jadi persoalan administrasi di kemudian hari.
Bapemperda adalah alat kelengkapan dewan yang bertugas menyiapkan rancangan peraturan daerah. Setiap Ranperda inisiatif DPRD wajib melewati badan ini sebelum masuk pembahasan komisi.
Peran Bapemperda mencakup penyusunan naskah akademik, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, hingga penyelarasan dengan kebutuhan daerah. Dua Ranperda yang diajukan kini masuk tahap penyiapan dokumen pendukung.
Belum ada jadwal pasti kapan kedua Ranperda dibawa ke rapat paripurna. Sesuai mekanisme, Ranperda inisiatif harus melewati pembahasan di komisi terkait dan menerima pendapat dari eksekutif sebelum disahkan.
Pembahasan tingkat pertama biasanya berupa pemaparan pandangan umum fraksi. Setelah itu, pemkab melalui dinas terkait memberikan tanggapan resmi atas substansi Ranperda.
Bila disahkan, Ranperda kebudayaan bisa menjadi dasar hukum bagi program pelestarian adat, bahasa, dan seni tradisi di Lampung Barat. Ranperda aset mengatur pemanfaatan barang milik daerah agar lebih transparan.
Keduanya bersinggungan dengan pelayanan publik. Aset daerah yang tertata rapi berdampak pada optimalisasi pendapatan asli daerah, sementara penguatan kebudayaan menyentuh identitas warga di tingkat pekon dan kecamatan.