Subsidi Energi APBN 2027 Dipangkas Jadi Rp 261,50 Triliun, Cek Dampaknya

Penulis: Syaiful Bahri  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:06:32 WIB
Pemerintah dan DPR menyepakati subsidi energi APBN 2027 turun menjadi Rp 261,50 triliun.

LAMPUNG — Pemerintah dan DPR RI menyepakati pemangkasan alokasi subsidi energi dalam APBN 2027 menjadi Rp 261,50 triliun, turun dari pagu sebelumnya Rp 272,94 triliun. Keputusan ini mencakup subsidi minyak tanah, solar, dan LPG tabung 3 kilogram yang selama ini dinikmati rumah tangga miskin. Penyesuaian dilakukan lewat pembenahan data penerima, sehingga warga yang terdaftar di DTSEN perlu memastikan datanya mutakhir agar tidak kehilangan hak subsidi.

Kesepakatan pemangkasan subsidi energi APBN 2027 diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (29/9). Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan keputusan tersebut secara langsung kepada peserta rapat.

Pemangkasan ini bukan pertama kali dibahas. Usulan awal dalam RAPBN 2027 sempat menyentuh Rp 142,8 triliun untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg, sebelum akhirnya disepakati turun menjadi Rp 131,39 triliun.

Besaran Subsidi Energi yang Disepakati

Dari total Rp 261,50 triliun, porsi subsidi BBM dan LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 131,39 triliun. Rinciannya, subsidi BBM jenis tertentu senilai Rp 28,34 triliun dan LPG 3 kg sebesar Rp 103,05 triliun.

Volume BBM yang disubsidi disepakati 1,95 juta kiloliter. Angka itu mencakup 561 ribu kiloliter minyak tanah dan 19.000 ribu kiloliter minyak solar dengan subsidi tetap Rp 1.000 per liter. Volume LPG 3 kg dipatok 8.000 ribu metrik ton.

Sektor subsidi listrik mendapat alokasi Rp 130,10 triliun. Nilai ini terdiri dari alokasi berjalan tahun berjalan Rp 117,84 triliun serta penyelesaian kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp 12,26 triliun.

Siapa yang Terdampak Pemangkasan

Subsidi energi menyasar rumah tangga miskin dan hampir miskin yang menggunakan minyak tanah, solar, serta LPG tabung 3 kilogram. Kelompok ini masuk dalam desil terbawah data kesejahteraan sosial.

Pemerintah menegaskan penyesuaian anggaran bukan bentuk efisiensi yang merugikan masyarakat miskin. Said Abdullah menyatakan pemangkasan murni hasil pembenahan data penerima agar penyaluran anggaran negara lebih akurat dan tepat sasaran.

Pembenahan dilakukan melalui penyempurnaan Data Tunggal Kelompok Sasaran Penerima Subsidi Energi (DTSEN). Basis data ini dibarui untuk membenahi ketidaktepatan penyaluran yang berlangsung bertahun-tahun.

Mengapa Data Penerima Jadi Kunci

Selama ini, ketidaktepatan penyaluran membuat subsidi kerap dinikmati kelompok yang tidak berhak. Akibatnya, kelompok desil terbawah tidak selalu merasakan manfaat subsidi secara optimal.

DTSEN dirancang sebagai rujukan tunggal untuk menentukan siapa yang layak menerima subsidi energi. Pembaruan basis data ini menjadi dasar pemerintah memangkas pagu tanpa mengurangi hak kelompok sasaran.

Bagi warga yang merasa berhak, memastikan data sudah terdaftar dan mutakhir menjadi langkah penting. Data yang tidak diperbarui berisiko membuat penerima tercoret dari daftar.

Cara Memastikan Data Penerima Terdaftar

  1. Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk menanyakan status data keluarga.
  2. Bawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Pastikan nama dan alamat sesuai data resmi yang tercatat.
  4. Laporkan perubahan kondisi ekonomi keluarga kepada petugas pendamping.
  5. Simpan bukti pendaftaran atau pembaruan data.

Informasi lengkap soal mekanisme pembaruan DTSEN dapat diakses melalui kanal resmi kementerian terkait. Warga diimbau tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi.

Jadwal dan Tahapan Selanjutnya

Angka-angka yang disepakati masih berstatus keputusan Badan Anggaran bersama pemerintah dalam rapat paripurna. Pencairan dan penyaluran mengikuti tahun anggaran 2027.

Detail teknis penyaluran per wilayah belum dipaparkan dalam keputusan tersebut. Pemerintah menyatakan terus menyempurnakan DTSEN sebelum periode anggaran berjalan.

Waspadai Modus Penipuan

Pembaruan data penerima subsidi kerap dimanfaatkan oknum untuk meminta biaya pendaftaran. Pendaftaran atau pembaruan data di desa dan kelurahan tidak dipungut biaya.

Warga yang menemukan permintaan pungutan liar dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi pemerintah daerah. Laporkan pula jika ada pihak yang menjanjikan masuk daftar penerima dengan bayaran.

Keputusan resmi soal DTSEN dan penyaluran subsidi energi hanya diumumkan melalui saluran pemerintah. Jangan mempercayai informasi pencairan dari sumber tidak jelas.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: uzone.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top