LAMPUNG SELATAN — Penangkapan berlangsung setelah korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang usai menyerahkan uang yang diminta kedua pelaku. Anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dan membekuk HB serta MA.
HB merupakan warga Desa Jati Indah, sedangkan MA warga Desa Sukanegara, keduanya di Kecamatan Tanjung Bintang. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menyatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasinya di rumah korban, Desa Jati Indah.
Sebelum pertemuan, korban dihubungi salah satu tersangka untuk membicarakan penghapusan berita daring yang berkaitan dengan dirinya. Dalam pertemuan itu, tersangka menekan korban agar memenuhi permintaan mereka.
"Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi, berita tersebut akan terus ditayangkan," kata Kapolsek, Minggu (27/9/2026).
Permintaan awal kedua pelaku sebesar Rp3,4 juta. Setelah bernegosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang Rp3 juta kepada tersangka.
Uang itu diserahkan karena korban merasa ditekan. Setelah transaksi berlangsung, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan mengamankan kedua pelaku. Uang tunai Rp3 juta yang disita dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Kedua tersangka dijerat Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
"Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan," tegas Kompol Edi Qorinas.
Kasus ini menambah daftar tindak pidana pemerasan bermodus penghapusan berita yang menimpa perangkat desa di wilayah Lampung Selatan. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut.