Kantor Disdukcapil Bandar Lampung dan Jenis Layanannya

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:12:01 WIB
kantor disdukcapil bandar lampung. (Foto: NET)

LAMPUNG - Disdukcapil Kota Bandar Lampung berkantor di Jalan Dr. Susilo No. 2 Lantai 2, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung 35214 — informasi ini penting diketahui warga sebelum mengurus dokumen kependudukan.

Layanan yang tersedia cukup lengkap: KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, konsolidasi NIK, legalisasi dokumen, hingga urusan kepindahan penduduk.

Untuk KTP, ada tiga jenis pengurusan: penerbitan baru (butuh formulir F-1.02, fotokopi KK, dan bukti perekaman), penggantian karena hilang (perlu surat kehilangan dari kepolisian), dan penggantian karena rusak (KTP lama yang rusak harus dibawa untuk verifikasi).

Sementara Kartu Keluarga perlu diperbarui setiap ada perubahan susunan anggota — kelahiran, kematian, perpindahan, atau peristiwa keluarga lain — dengan dokumen pendukung yang menyesuaikan alasan perubahan.

Layanan akta pencatatan sipil mencakup akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian, semuanya sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Beberapa tips sebelum datang: tentukan dulu jenis layanan yang dibutuhkan, siapkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan, periksa ulang data kependudukan agar tidak ada kesalahan yang terbawa ke dokumen baru, dan hindari menggunakan jasa perantara tidak resmi karena menyangkut data pribadi.

Informasi lengkap bisa dicek di situs resmi disdukcapil.bandarlampungkota.go.id sebelum berkunjung langsung ke kantor.

Reporter: Redaksi
Back to top