Polisi Tanggamus Periksa Visum Korban Penganiayaan di Gym Talang Padang, Status Terlapor Bukan Anggota DPRD Aktif

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:05:31 WIB
Polisi Tanggamus memeriksa hasil visum korban penganiayaan di gym Talang Padang, Lampung.

TANGGAMUS — Peristiwa itu dilaporkan LAS ke Polsek Talang Padang pada Jumat (14/8/2026) dengan nomor laporan LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung. Polisi telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, hingga meminta keterangan medis korban melalui visum et repertum di RS Panti Secanti Gisting.

Bermula dari Pesan Singkat Soal Uang Gym Rp10.000

Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid, menjelaskan kejadian berlangsung Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BBY Gym, samping Jembatan Tangsi, Pekon Sukarame. Dalam laporannya, LAS mengaku awalnya berolahraga di gym tersebut bersama adik kandungnya, LA.

Usai beraktivitas, keduanya berpamitan kepada trainer bernama Irwan. Namun, setelah meninggalkan lokasi, LAS menerima pesan WhatsApp dari AM yang mempertanyakan pamit dan pembayaran biaya gym sebesar Rp10.000. LAS pun kembali ke lokasi untuk menyelesaikan pembayaran.

Saat sepeda motor yang ditumpangi LAS dan adiknya memasuki gerbang gym, AM disebut menghampiri dalam kondisi marah. LAS mengaku dicekik menggunakan kedua tangan pada bagian leher, ditampar di wajah, dan dicakar di bagian mulut. Aksi tersebut sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh adik LAS.

Polisi Masih Uji Rekaman Video dan Keterangan Saksi

Penyidik kini berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus. Rekaman video yang beredar di media sosial juga akan dicocokkan dengan keterangan korban dan saksi untuk memastikan kronologi yang sebenarnya.

"Kami juga menyiapkan bahan untuk pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, rekaman video, dan hasil visum," ujar Harunur, Sabtu (15/8/2026).

Status Terlapor Bukan Anggota DPRD Tanggamus Aktif

Di tengah viralnya kasus ini, polisi meluruskan narasi yang menyebut AM sebagai anggota dewan. Harunur menegaskan AM bukan anggota DPRD Tanggamus yang masih menjabat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, AM merupakan mantan anggota DPRD Tanggamus periode 2014–2019. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat tidak keliru memahami status terlapor.

Polisi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan video yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan perkara secara keseluruhan.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: kupastuntas.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top