LAMPUNG — Keputusan politik untuk memakzulkan Husniah dari jabatan Bupati Gowa diambil dalam rapat paripurna DPRD. Mekanisme ini merupakan tindak lanjut dari kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk menindaklanjuti hasil hak angket terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut.
Setelah keputusan dewan dikantongi, DPRD Gowa tidak berhenti sampai di situ. Berkas keputusan tersebut resmi disetor ke Mahkamah Agung sebagai langkah pertama dalam verifikasi formal. MA akan menilai aspek prosedural dan hukum dari proses pemakzulan ini sebelum dokumen dilanjutkan ke tingkat eksekutif.
Selanjutnya, Kemendagri akan menerima berkas yang sama untuk memproses administrasi kenegaraan. Kementerian yang membawahi pemerintahan daerah ini memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keputusan pemberhentian, yang otomatis mengakhiri masa kepemimpinan Husniah secara administratif.
Proses politik yang berujung pada pemakzulan ini berawal dari kegagalan Bupati Husniah dalam memenuhi kewajiban administratif terhadap DPRD. Sikap tersebut memicu anggota dewan untuk menggunakan hak konstitusionalnya dengan membentuk pansus guna mengusut lebih dalam persoalan tersebut.
Hak angket sendiri merupakan instrumen pengawasan yang dimiliki DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ketika instrumen ini berujung pada rekomendasi pemberhentian, maka hasilnya wajib diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana MA dan Kemendagri menjadi pintu gerbang terakhir sebelum keputusan dinyatakan sah.
Keputusan DPRD ini menempatkan Husniah dalam status yang belum berkekuatan hukum tetap hingga ada keputusan final dari pemerintah pusat. Meski demikian, secara politik, dukungan dewan terhadap kepemimpinannya telah dinyatakan gugur melalui voting dalam rapat paripurna.
Selama proses verifikasi di MA dan Kemendagri berlangsung, roda pemerintahan di Gowa tetap berjalan. Wakil bupati atau pejabat yang ditunjuk akan mengisi kekosongan kepemimpinan harian untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu di tengah transisi kekuasaan ini.
Proses pemakzulan kepala daerah tidak berhenti pada keputusan politik DPRD. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga akhirnya seorang bupati resmi diberhentikan sebagai aparatur negara.
Pertama, MA akan memeriksa apakah proses politik di DPRD telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, setelah MA memberikan pertimbangan, Kemendagri akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Husniah mengenai langkah hukum yang akan diambil. Namun, pasca-pemakzulan, biasanya kepala daerah yang diberhentikan memiliki peluang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika menilai proses yang berjalan tidak sesuai aturan.