BANDARLAMPUNG — Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni kembali digagalkan aparat. Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung mengamankan total 1.437 liter minuman beralkohol berbagai merek yang hendak diselundupkan dari Pulau Jawa menuju Sumatera.
Komandan Lanal Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyekatan dan pemeriksaan rutin terhadap armada yang melintas di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. Petugas mencurigai satu unit mobil pikap dan satu unit minibus yang membawa muatan tanpa kelengkapan surat resmi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 187 karton minuman beralkohol dengan total volume mencapai 1.437 liter. Rinciannya, miras golongan B sebanyak 1.224 liter dan golongan C sebanyak 213 liter.
Selain tidak dilengkapi surat angkut resmi maupun surat jalan ekspedisi, temuan yang lebih mencurigakan adalah indikasi penggunaan pita cukai palsu yang diduga hasil fotokopi. "Kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memastikan status dan keaslian pita cukai tersebut, termasuk melalui pengujian konsorsium produsen pita cukai," ujar Irianto dalam konferensi pers di Bandarlampung, Senin.
Kedua kendaraan beserta pengemudi dan seluruh barang bukti yang diamankan diketahui berasal dari Kota Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan awal, muatan ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Penindakan ini disebut sebagai bentuk komitmen berkelanjutan TNI AL dalam mengamankan wilayah perairan dan memperketat jalur pintu masuk Pulau Sumatera dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan keuangan negara.
Kantor Bea dan Cukai Bandarlampung turut memproses kasus ini. Asep Ridwan dari Bea Cukai Bandarlampung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman beralkohol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu.
"Nilai barang diperkirakan sekitar Rp228.935.483, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73.533.000," kata Asep. Seluruh barang bukti dan para pengemudi kini telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.