Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp24,66 Miliar

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 11:31:31 WIB
Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan DAU sebesar Rp10,04 miliar dan kurang bayar DBH Rp14,61 miliar untuk Kota Metro.

METRO — Kementerian Keuangan mengalokasikan tambahan DAU sebesar Rp10.045.435.000 untuk Kota Metro, bagian dari kebijakan pusat yang menyalurkan bantuan ke 248 pemerintah daerah di Indonesia dengan total nilai Rp8.859.320.611.000. Penyaluran dilakukan secara tunai ke rekening kas umum daerah setelah seluruh persyaratan penganggaran dipenuhi.

Selain itu, Kota Metro juga menerima penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp14.617.792.000. Rafieq menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hak daerah yang sebelumnya belum seluruhnya disalurkan hingga tahun anggaran 2024, bukan utang baru pemerintah pusat.

Rincian Tambahan DAU untuk Pembayaran Gaji ASN

Tambahan DAU yang diterima Pemkot Metro terdiri dari dua komponen yang diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah. Komponen pertama sebesar Rp5.107.980.000, sedangkan komponen kedua mencapai Rp4.937.455.000.

Rafieq menegaskan bahwa dukungan anggaran tersebut akan menjaga stabilitas pembayaran hak-hak ASN tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dana ini membantu pemerintah daerah menjaga pembayaran hak pegawai tanpa mengurangi perhatian pada layanan warga. Pegawai harus bekerja baik dan warga juga harus mendapat layanan yang baik,” tegasnya.

Kurang Bayar DBH: Bukan Utang Baru, Melainkan Hak Daerah yang Disalurkan

Penyaluran kurang bayar DBH yang diterima Kota Metro mencakup lima komponen dengan rincian sebagai berikut:

  • DBH Pajak sampai tahun 2023 sebesar Rp1.325.210.000
  • DBH Sumber Daya Alam tahun 2023 sebesar Rp10.475.000
  • DBH Pajak tahun 2024 sebesar Rp6.074.718.000
  • DBH Sumber Daya Alam tahun 2024 sebesar Rp4.042.293.000
  • Percepatan pembayaran DBH sebesar Rp3.165.096.000

“Ini bukan utang baru bagi Kota Metro. Ini adalah hak daerah yang kini disalurkan oleh pemerintah pusat sehingga dapat menambah kekuatan kas daerah,” jelas Rafieq.

Pengelolaan Dana Mengacu pada PMK Nomor 35 Tahun 2026

Seluruh pengelolaan DAU dan DBH tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 Mei 2026. Rafieq mengingatkan agar setiap rupiah yang masuk dicatat secara akuntabel dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami senang menerima tambahan dana, tetapi rasa senang tidak boleh mengurangi sikap hati-hati. Setiap rupiah harus tercatat dan dipakai sesuai aturan,” ujarnya.

Prioritas Penggunaan: Kebutuhan Mendesak dan Layanan Dasar

Rafieq meminta agar tambahan anggaran tersebut diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan yang benar-benar mendesak, termasuk penyelesaian kewajiban pemerintah daerah dan peningkatan layanan dasar masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan.

“Pemerintah pusat memberi tambahan ruang bagi daerah yang sedang menghadapi tekanan anggaran. Bagi Metro, tambahan ini sangat berarti karena kebutuhan pemerintah dan warga terus berjalan setiap hari,” ungkapnya.

Ia menilai dana tersebut harus memberikan dampak nyata bagi warga, bukan sekadar memperbesar saldo kas daerah. “Kami akan melihat kebutuhan kesehatan, pendidikan, kebersihan, dan hal-hal lain yang langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: rakyatnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top