LAMPUNG TENGAH — Aktivis LSM LPAB mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyelidiki penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Kebijakan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan itu dinilai bermasalah secara prosedural karena tidak melibatkan musyawarah kepala sekolah di tingkat kecamatan.
Ketua Aktivis LSM LPAB, Sofyan AS, S.T., mengungkapkan SK tersebut berdampak pada kepengurusan KKKS di lima kecamatan, yaitu Seputih Agung, Bandar Mataram, Trimurjo, Anak Ratu Aji, dan Seputih Raman. Ia menegaskan pergantian pengurus organisasi perangkat daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Sofyan menjelaskan, mekanisme yang semestinya berjalan adalah pergantian pengurus harus melalui rapat musyawarah yang dihadiri seluruh kepala sekolah di tingkat kecamatan. Langkah itu ditempuh apabila masa jabatan pengurus telah berakhir atau pengurus berhalangan tetap.
“Aturan mengamanatkan bahwa pergantian pengurus harus melalui rapat musyawarah seluruh kepala sekolah di tingkat kecamatan apabila masa jabatan telah berakhir atau pengurus berhalangan tetap. Hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan melalui KKKS Kabupaten kepada dinas. Bukan diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan pihak-pihak terkait,” ujar Sofyan dalam keterangan pers di BBC Hotel Bandar Jaya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Sofyan, penerbitan SK yang tidak sesuai tata administrasi ini berpotensi memicu polemik berkepanjangan di kalangan kepala sekolah dan masyarakat. Ia meminta agar proses penerbitan keputusan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Jika persoalan ini tidak segera dijelaskan dan diselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik di kalangan kepala sekolah maupun masyarakat. Karena itu kami berharap ada langkah yang objektif dan transparan dari pihak terkait,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah belum mendapatkan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kepala Dinas Pendidikan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.