BANDAR LAMPUNG — Persoalan dana hibah untuk instansi vertikal di Lampung kembali mengemuka. Junaidi Ismail, S.H., Ketua Umum Poros Wartawan Lampung, menilai kebijakan ini legal secara hukum, namun berpotensi mengabaikan rasa keadilan masyarakat jika tidak dikelola dengan hati-hati.
Menurutnya, legalitas sebuah kebijakan tidak otomatis melahirkan kepantasan. Aturan yang membolehkan memang ada, tetapi yang lebih penting adalah apakah anggaran tersebut sudah menjawab kebutuhan mendesak warga, seperti perbaikan jalan rusak, rehabilitasi sekolah, atau penguatan UMKM.
Secara regulasi, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk memberikan hibah kepada instansi vertikal. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuannya untuk mendukung pelayanan publik dan penyediaan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Namun, Junaidi mengingatkan bahwa aturan tersebut bukanlah "cek kosong". Alokasi anggaran tetap harus mempertimbangkan skala prioritas dan kondisi fiskal daerah. Instansi vertikal seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI pada dasarnya sudah memiliki mekanisme pembiayaan operasional melalui APBN.
Kekhawatiran utama dari kebijakan ini adalah potensi konflik kepentingan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri pernah mengingatkan agar pemberian hibah kepada aparat penegak hukum dilakukan dengan sangat hati-hati. Independensi penegakan hukum harus dijaga dari kesan balas budi atau kedekatan yang tidak semestinya.
"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum jauh lebih mahal dibandingkan nilai hibah miliaran rupiah," tegas Junaidi dalam pernyataannya, Selasa (18/6).
Agar tidak menimbulkan polemik, ada tiga syarat utama yang menurut Junaidi harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah mengalokasikan dana hibah kepada instansi vertikal. Pertama, seluruh pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik harus sudah terpenuhi secara memadai.
Kedua, kondisi fiskal daerah harus benar-benar sehat sehingga tidak mengganggu program prioritas. Ketiga, hibah hanya diberikan untuk kebutuhan yang bersifat insidental, seperti pengamanan pemilu atau penanganan bencana, bukan menjadi rutinitas tahunan.
Junaidi menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen angka, melainkan cerminan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya terlebih dahulu menjawab kebutuhan masyarakat yang paling mendesak, bukan untuk membangun fasilitas yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Ia meminta aparat pengawas seperti KPK, Inspektorat, BPK, dan APIP untuk memberikan perhatian khusus terhadap praktik ini. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ukuran keberhasilan seorang kepala daerah, lanjutnya, bukan terletak pada besarnya hibah yang diberikan kepada instansi lain. Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar APBD mampu mengurangi kemiskinan, memperkuat UMKM, dan meningkatkan kualitas hidup warganya.