Larangan Lampu ADAS Biru di China: Standar GB4785 Jadi Biang Kerok

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 10:35:31 WIB
Lampu indikator ADAS berwarna biru pada kendaraan di China dilarang karena tidak sesuai dengan standar teknis GB4785-2019 yang hanya mengizinkan warna putih, merah, kuning, dan jingga untuk lampu eksterior.

LAMPUNG — Keputusan ini bukan sekadar soal estetika. Standar GB4785-2019 yang menjadi acuan teknis lampu kendaraan di China hanya mengizinkan warna putih, merah, kuning, dan jingga untuk lampu eksterior. Artinya, lampu biru atau hijau yang selama ini dipakai sebagai penanda sistem bantuan pengemudi aktif berada di zona abu-abu regulasi sejak kemunculannya.

MIIT memutuskan lampu biru tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dampaknya langsung terasa bagi pabrikan: kendaraan penumpang yang masih memakai lampu biru tidak akan lolos pengajuan pengumuman produk ke otoritas China. Komite Standardisasi Otomotif Nasional Tiongkok juga dikabarkan akan menerbitkan persyaratan tambahan untuk mempertegas larangan ini.

Awal Mula Tren: Dari Li Auto L9 ke Seluruh Industri EV

Fenomena ini berawal dari peluncuran Li Auto L9 pada Agustus 2022. SUV besar itu memakai lima lampu biru sebagai indikator visual saat sistem bantuan pengemudi diaktifkan. Cara ini dianggap efektif memberi tahu pengguna dan pengguna jalan lain bahwa mobil sedang dalam mode bantuan mengemudi.

Popularitasnya menyebar cepat. Produsen lain seperti Aito, Xpeng, Nio, dan BYD ikut mengadopsi pola serupa pada produk mereka. Yang semula menjadi ciri khas Li Auto, kini menjelma menjadi semacam standar tak tertulis di kalangan pabrikan EV China.

Mengapa Warna Biru Menjadi Masalah?

Aturan lampu eksterior kendaraan sebenarnya sudah lama ada. Warna putih, merah, kuning, dan jingga dipilih karena punya fungsi dan makna yang sudah disepakati secara internasional—mulai dari lampu sein, rem, hingga fog lamp. Biru dan hijau tidak masuk dalam spektrum tersebut, sehingga berpotensi membingungkan pengguna jalan lain.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Lampu indikator ADAS yang menyala biru bisa disalahartikan sebagai lampu darurat atau sinyal tertentu oleh pengendara lain. Dalam kondisi jalan yang padat, ambiguitas semacam ini berisiko menimbulkan salah persepsi yang berujung pada kecelakaan.

Yang Perlu Diperhatikan Pemilik Mobil China

Bagi pemilik mobil China yang sudah terlanjur punya lampu ADAS biru, larangan ini tidak serta-merta membuat kendaraan mereka ilegal. Aturan baru menyasar pengajuan persetujuan model baru mulai Agustus 2026, bukan kendaraan yang sudah beredar di jalan. Tapi, ini jadi sinyal bahwa regulasi akan semakin ketat ke depan.

Pabrikan yang selama ini menjadikan lampu biru sebagai pembeda visual harus segera mencari alternatif. Beberapa opsi yang mungkin diambil: mengganti warna indikator menjadi jingga atau kuning yang masih masuk daftar izin, atau memindahkan indikator ke area yang tidak termasuk kategori lampu eksterior—misalnya ke layar interior atau lampu ambient.

Keputusan MIIT ini juga memberi pelajaran penting: fitur yang terlihat keren dan futuristik belum tentu lolos regulasi. Produsen yang ingin bereksperimen dengan elemen visual baru harus memastikan produknya memenuhi standar teknis yang berlaku, bukan sekadar mengikuti tren pasar.

Bagi konsumen di Indonesia yang berminat membeli mobil China, perubahan ini justru bisa menjadi kabar baik. Standar yang lebih ketat berarti pabrikan harus berpikir ulang soal kepatuhan regulasi di tiap pasar—termasuk kemungkinan perbedaan spesifikasi antara unit China dan unit ekspor.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: otomotif.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top