8 Orang Tertemper Kereta Api Sepanjang 2026 di Lampung, Dua Tewas dalam 24 Jam di Jalur Sukamenanti–Tarahan

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:47:01 WIB
Dua orang tak dikenal tewas tertemper kereta api di dua lokasi berbeda di jalur Sukamenanti–Tarahan, Bandar Lampung, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

BANDAR LAMPUNG — Dua orang tak dikenal (OTK) tewas setelah tertemper kereta api di dua lokasi yang berjarak hanya beberapa ratus meter di Bandar Lampung. Insiden pertama terjadi Kamis (30/7/2026) pukul 23.55 WIB, disusul kecelakaan kedua Jumat (31/7/2026) pukul 14.50 WIB.

Korban pertama tertemper KA 4029 di Kilometer 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Kurang dari 24 jam berselang, KA 4005 menemper OTK lain di Kilometer 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti.

Masinis Sudah Beri Peringatan, tapi Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan keprihatinannya atas dua insiden beruntun tersebut. Menurut dia, masinis telah membunyikan semboyan 35 sebagai tanda peringatan sebelum kereta melintas.

"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas," kata Zaki.

"Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," sambungnya.

Delapan Kasus Sepanjang 2026 Jadi Alarm Kesadaran Warga

Akumulasi delapan kasus orang tertemper hingga 1 Agustus 2026 menunjukkan persoalan ini berulang. Kecepatan tinggi, bobot rangkaian yang besar, serta kebutuhan jarak pengereman yang panjang membuat kereta mustahil menghindari objek di atas rel.

KAI kembali mengingatkan larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Aturan itu melarang setiap orang berada di jalur rel, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, maupun memanfaatkan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian. Pelanggar terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: lampung.viva.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top