2 Hari Beruntun OTK Tertemper Kereta Api di Bandar Lampung, KAI Divre IV Ingatkan Jalur Rel Bukan Tempat Aktivitas

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:46:01 WIB
Petugas mengevakuasi korban setelah dua insiden orang tertemper kereta api di wilayah Sukamenanti–Tarahan, Bandar Lampung, dalam dua hari berturut-turut.

BANDAR LAMPUNG — Insiden orang tertemper kereta api kembali mencoreng catatan keselamatan perkeretaapian di Lampung. Dua kejadian terpisah terjadi dalam rentang waktu kurang dari 24 jam di wilayah Kota Bandar Lampung, memaksa PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang angkat bicara.

Peristiwa pertama terjadi Kamis (30/7/2026) pukul 23.55 WIB. Seorang OTK tertemper KA 4029 di kilometer 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Keesokan harinya, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.50 WIB, KA 4005 menemper OTK lain di kilometer 2+2, tepat di emplasemen Stasiun Sukamenanti.

Masinis Sudah Beri Peringatan, tapi Kereta Tak Bisa Rem Mendadak

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dua insiden yang terjadi beruntun tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang berada di jalur rel sedang mempertaruhkan nyawanya sendiri.

"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujar Zaki, Sabtu (1/8/2026).

Sebelum melintas, masinis sejatinya telah membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan. Namun, karakteristik teknis kereta api berbeda jauh dengan kendaraan darat lainnya. Dengan bobot besar dan kecepatan tinggi, jarak pengereman yang dibutuhkan sangat panjang sehingga mustahil berhenti seketika.

Ancaman Hukuman Penjara bagi Pelanggar Area Jalur Rel

Aktivitas di jalur kereta api bukan sekadar pelanggaran etika keselamatan, melainkan juga melanggar hukum positif. Ketentuan ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Beberapa larangan yang diatur dalam regulasi tersebut meliputi:

  • Menguasai dan/atau menggunakan tanah di luar peruntukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalur kereta api.
  • Mendirikan bangunan, membuat tanaman, atau menyimpan barang di jalur kereta api.
  • Menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.
  • Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Bagi pelanggar, terdapat ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199. Hukuman penjara mengancam siapa saja yang nekat beraktivitas di area yang seharusnya steril dari kepentingan umum tersebut.

Upaya KAI Mencegah Korban Jiwa di Jalur Rel

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat," kata Zaki.

Divre IV Tanjungkarang terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat sekitar lintasan. Edukasi dilakukan secara berkelanjutan dengan harapan tidak ada lagi korban jiwa akibat aktivitas ilegal di jalur kereta api.

"Kami berharap tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan menjadikan jalur kereta api sebagai area yang steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat demi keselamatan bersama," tutupnya.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top