LAMPUNG SELATAN — Operasi pengawasan di Pelabuhan Bakauheni kembali mengungkap praktik perdagangan satwa liar ilegal. Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KSKP) Bakauheni dan Karantina Lampung Satpel Bakauheni mengamankan total 977 ekor burung pada Jumat (17/7) sekitar pukul 03.15 WIB.
Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni, IPDA Yuyut Panca Putra, mengatakan ratusan ekor burung berbagai jenis itu ditemukan di dalam puluhan kardus berwarna coklat. "Kami bersama Karantina Lampung Satpel Bakauheni telah mengamankan puluhan kardus berwarna coklat yang berisikan ratusan ekor burung berbagai jenis," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satwa liar tersebut diketahui dibawa dari Kayu Agung, Sumatera Selatan. Tujuan akhir pengiriman adalah Bitung, Tangerang. Seluruh burung tidak dilengkapi dokumen resmi yang sah, sehingga diduga kuat merupakan bagian dari perdagangan ilegal.
"Ratusan burung berbagai jenis tersebut ditemukan tersimpan di dalam puluhan kardus berwarna coklat. Satwa liar itu diketahui dibawa dari Kayu Agung, Sumatera Selatan dengan tujuan akhir Bitung, Tangerang," ujar IPDA Yuyut Panca Putra.
Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni selama ini menjadi titik rawan peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa. Menurut petugas, modus pelaku masih serupa, yakni menyembunyikan satwa di dalam kardus dan mencampurnya dengan barang bawaan lain.
"Total ada 977 ekor burung tanpa dokumen. Itu langsung kami serah terimakan ke Karantina untuk ditindaklanjuti," ucap IPDA Yuyut Panca Putra. Saat ini, ratusan satwa tersebut telah berada di bawah penanganan Karantina Lampung Satpel Bakauheni untuk proses lebih lanjut.
Petugas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal. Pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda maksimal.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digalakkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni. Ke depan, pengawasan di jalur penyeberangan Sumatera-Jawa akan terus diperketat untuk menekan angka perdagangan satwa ilegal.