670 Burung Tanpa Dokumen Karantina Asal Sumsel Gagal Dikirim ke Jakarta, Diamankan Petugas di Pelabuhan Bakauheni

Penulis: Khairul Anwar  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 16:17:31 WIB
Petugas gabungan mengamankan 670 ekor burung tanpa dokumen karantina asal Sumsel di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (17/7/2026).

LAMPUNG SELATAN — Modus penyelundupan satwa liar kembali terungkap di pintu perlintasan Sumatera-Jawa. Petugas gabungan dari Balai Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) mengamankan 670 ekor burung yang tidak memiliki Sertifikat Veteriner di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (17/7/2026).

Asal dan Tujuan Pengiriman Ilegal

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengungkapkan bahwa seluruh burung tersebut berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. "Benar, dari hasil pemeriksaan dan identifikasi di lapangan, petugas menemukan sebanyak 670 ekor burung," ujarnya.

Ratusan satwa itu disembunyikan di dalam bagasi sebuah bus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ada satu pun burung yang dilengkapi dokumen karantina atau dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Komposisi Satwa yang Diamankan

Petugas mengidentifikasi setidaknya delapan jenis burung dalam operasi tersebut. Rinciannya meliputi 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu.

Pascapenahanan dan identifikasi, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Langkah ini diambil untuk mengembalikan satwa ke habitat aslinya sekaligus mencegah risiko penyebaran penyakit hewan.

Total 2.406 Satwa Diamankan Sepanjang 2026

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menambah catatan panjang penindakan penyelundupan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni. Hingga pertengahan 2026, pihaknya telah mengamankan sebanyak 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman ilegal.

"Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Melalui pemeriksaan bersama, kami dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina sebelum satwa tersebut keluar dari wilayah Sumatera," kata Donni. Ia menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar lalu lintas satwa antarwilayah berjalan sesuai ketentuan.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: lampung.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top