27 Pura di Lampung Timur Diusulkan Sertifikasi Tanah, ATR/BPN Targetkan Rampung Tahun Ini

Penulis: Syaiful Bahri  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 14:05:32 WIB
berkas permohonan sertifikasi tanah pura di Lampung Timur diserahkan ke ATR/BPN pada Selasa (14/7/2026).

LAMPUNG TIMUR — Ratusan pura di Kabupaten Lampung Timur selama ini belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Kini, langkah konkret mulai diambil. Sebanyak 27 berkas permohonan sertifikasi tanah pura resmi diserahkan ke Kantor ATR/BPN setempat dalam sebuah audiensi yang melibatkan tiga lembaga, Selasa (14/7/2026).

Penyelenggara Hindu Kantor Kemenag Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, yang didampingi dua penyuluh agama Hindu, memimpin langsung penyerahan berkas tersebut. Ia menyebut, pengajuan ini merupakan akumulasi dari upaya yang sudah dirintis sejak beberapa tahun terakhir.

Prioritas di Empat Kecamatan, Puluhan Berkas Lain Menyusul

ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian 27 pura yang tersebar di Kecamatan Pasir Sakti, Gunung Pelindung, Jabung, dan Labuhan Maringgai. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Munawar, berkomitmen mempercepat proses sertifikasi rumah ibadah Hindu pada tahun ini.

"Prioritas awal akan difokuskan pada 27 pura di empat kecamatan tersebut," ujar Munawar dalam audiensi itu.

Ida Bagus Suwastika menambahkan, masih ada puluhan berkas lain yang sudah siap diverifikasi. Rinciannya, 50 berkas dari Kecamatan Raman Utara, 30 berkas dari Way Jepara, dua berkas dari Sukadana, dan satu berkas dari Labuhan Ratu. Total pengajuan diperkirakan jauh melebihi angka awal yang diserahkan hari ini.

Digitalisasi Data untuk Percepatan Verifikasi

Untuk memangkas waktu administrasi, ATR/BPN menyiapkan sistem tautan digital yang wajib diisi pemohon. Langkah ini, menurut Munawar, membuat proses verifikasi lebih efektif dan akurat dibandingkan cara manual.

Ketua PHDI Kabupaten Lampung Timur, Nyoman Muliarsa, menyatakan pihaknya bersama pengurus pura siap menindaklanjuti arahan dari ATR/BPN. "Kami akan memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Mengapa Sertifikat Tanah Pura Mendesak?

Sertifikasi tanah rumah ibadah dinilai krusial untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari. Tanpa legalitas yang sah, pengelolaan pura dan pasraman rentan terhadap klaim pihak lain.

Ida Bagus Suwastika menegaskan, kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar urusan administrasi. "Ini bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan yang memiliki nilai historis, spiritual, dan sosial bagi umat Hindu," ujarnya.

Dengan adanya kepastian hukum, pura dan pasraman di Lampung Timur diharapkan bisa terus berfungsi sebagai pusat pembinaan umat dan pelestarian nilai-nilai keagamaan. Proses sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga warisan budaya yang diwariskan ke generasi mendatang.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: kemenaglampungtimur.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top