LAMPUNG — Kasus kekerasan dalam pacaran kembali terjadi di wilayah Jabodetabek. HSLT, seorang pria yang tinggal di kawasan Cikarang, diduga menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri, TS, hingga korban menderita luka di bagian wajah dan tangan.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban atau keluarga. Petugas yang mendatangi lokasi kejadian menemukan TS dalam kondisi terluka dan langsung mengevakuasinya.
Pelaku, yang diketahui berinisial HSLT, tidak melawan saat ditangkap. Ia kini ditahan di Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Dari keterangan sementara yang dihimpun, korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik tetapi juga ancaman psikis. TS disebut-sebut dilarang meninggalkan rumah oleh pelaku selama masa penyekapan berlangsung.
“Korban mengalami luka robek di wajah dan tangannya. Saat ini sudah kami visum untuk kepentingan penyidikan,” ujar seorang petugas di lokasi kepada wartawan, Selasa (16/4).
Penyidik menjerat HSLT dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara jika terbukti bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat tinggal pelaku. Barang bukti berupa pakaian korban dan alat yang diduga digunakan untuk menganiaya telah diamankan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi personal, termasuk pacaran, masih kerap terjadi di Indonesia. Sepanjang tahun lalu, Komnas Perempuan mencatat ribuan laporan kekerasan berbasis gender yang mayoritas korbannya adalah perempuan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan serupa. “Jangan takut. Lapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110,” imbau Kasat Reskrim Polsek Cikarang dalam keterangan terpisah.