BANDAR LAMPUNG — Peringatan dini cuaca maritim ini berlaku selama empat hari, mulai 13 Juli 2026 pukul 07.00 WIB hingga 16 Juli 2026 pukul 07.00 WIB. Nelayan dan pengguna jasa transportasi laut diimbau meningkatkan kewaspadaan.
BMKG menyebutkan tiga wilayah yang masuk dalam kategori kewaspadaan sedang. Yakni Perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Selatan Lampung, dan Perairan Teluk Lampung bagian Selatan.
Kondisi ini dipicu pola angin yang bergerak dari arah Timur hingga Selatan dengan kecepatan berkisar 2 hingga 20 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, serta Perairan Timur Lampung bagian Selatan dan Utara.
BMKG mengingatkan adanya risiko nyata terhadap keselamatan pelayaran. Khusus bagi perahu nelayan, kondisi berbahaya terjadi apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dengan tinggi gelombang sekitar 1,25 meter.
Sementara itu, kapal tongkang berisiko jika kecepatan angin menyentuh 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Prakirawan BMKG Lampung dalam rilis resmi yang diterima, Senin (13/7).
Masyarakat yang akan melakukan pelayaran atau beraktivitas di kawasan pesisir diminta terus memantau perkembangan informasi cuaca maritim dari BMKG. Keselamatan harus diutamakan sebelum memutuskan berlayar.
BMKG juga mengimbau seluruh pengguna jasa transportasi laut untuk tidak mengabaikan peringatan dini ini. Sebab, kondisi angin dan gelombang dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan atmosfer dan dinamika cuaca di perairan Lampung.