BANDAR LAMPUNG — Perwakilan TRAPUNG, Ridho M. Septiano dan Rizki Mulyansyah (Kipung), diterima langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan organisasi tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB itu, Ridho dan Kipung memaparkan pokok-pokok persoalan yang telah mereka tuangkan dalam laporan sebelumnya. TRAPUNG menegaskan audiensi ini bukan untuk menyampaikan laporan baru, melainkan sebagai penegasan atas materi yang sedang berproses di Inspektorat Jenderal.
Nasaruddin Umar menerima penyampaian tersebut dan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui mekanisme resmi merupakan bagian penting dari sistem pengawasan Kementerian Agama. Ia menyatakan persoalan dari Lampung akan menjadi perhatian dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Inspektorat Jenderal.
Menteri Agama juga meminta TRAPUNG agar tetap menjaga semangat dan tidak berhenti mengawal kepentingan publik melalui jalur konstitusional.
Ridho M. Septiano mengatakan kesempatan menyampaikan langsung persoalan kepada Menteri Agama menjadi penegasan bahwa negara masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menguji kerja birokrasi melalui mekanisme yang benar.
“Kami datang bukan meminta keberpihakan, apalagi meminta seseorang dinyatakan bersalah. Kami datang membawa laporan yang telah kami pertanggungjawabkan kepada Inspektorat Jenderal. Hari ini kami hanya memastikan satu hal, bahwa suara masyarakat benar-benar sampai kepada pengambil kebijakan,” kata Ridho dalam rilis yang diterima inilampung.com, Minggu (12/7/2026).
Sementara itu, Rizki Mulyansyah atau Kipung justru melihat pertemuan tersebut sebagai ironi bagi birokrasi di daerah. “Terus terang, kami tidak pernah menyangka akan lebih mudah menyampaikan persoalan Lampung di Jakarta daripada di Lampung sendiri. Hari ini Menteri Agama menerima kami tanpa bertanya kami siapa. Beliau memilih mendengar lebih dulu,” ucapnya.
Menurut Kipung, kritik bukanlah ancaman bagi lembaga negara, melainkan alarm agar sebuah institusi tidak kehilangan kepekaannya terhadap persoalan yang terjadi di bawah. “Jangan sampai masyarakat harus menempuh ribuan kilometer hanya untuk menemukan telinga yang bersedia mendengar. Kalau pemimpin di pusat masih membuka ruang dialog, semestinya itu menjadi cermin bagi birokrasi di daerah,” lanjut dia.
Audiensi tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian langkah yang ditempuh TRAPUNG melalui jalur konstitusional. Setelah laporan diterima oleh Inspektorat Jenderal, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Agama RI.
Bagi TRAPUNG, ukuran keberhasilan bukanlah kesempatan bertemu seorang Menteri, melainkan sejauh mana negara mampu menjawab laporan masyarakat dengan tindakan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Yang dibutuhkan publik bukan janji, melainkan kepastian bahwa setiap laporan diperlakukan secara adil,” kata Ridho.