LAMPUNG TIMUR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membangun ekosistem pembiayaan penggemukan sapi berbasis kemitraan melalui Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA). Program ini menyasar 10 peternak di Kecamatan Raman Utara dengan total potensi pembiayaan minimal Rp1 miliar untuk 50 ekor sapi.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menjelaskan skema kerja sama ini menciptakan ekosistem tertutup yang saling menguntungkan. PT GGL hadir sebagai mitra pendamping yang memberikan transfer pengetahuan teknis penggemukan sapi sekaligus menjadi offtaker atau penjamin pasar.
“Kami tidak hanya menghadirkan pembiayaan, tetapi membangun sebuah ekosistem. Ketika peternak memperoleh modal, pendampingan, dan kepastian pasar dalam satu rantai nilai, maka risiko usaha menurun dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” ujar Otto dalam kegiatan yang digelar pada 10 Juli 2026.
Pembiayaan disalurkan melalui PT BPRS Kabupaten Lampung Timur dengan margin kompetitif 4 persen dan persyaratan yang mudah. Plafon untuk masing-masing peternak diestimasikan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, menyebut potensi besar daerahnya sebagai lumbung ternak sapi di Provinsi Lampung. Namun, selama ini peternak menghadapi dua kendala klasik: keterbatasan modal dan akses pasar.
PT GGL akan mendampingi peternak di setiap fase penggemukan. Mulai dari penentuan bibit unggul, edukasi formulasi pakan bernutrisi tinggi, pemantauan kesehatan ternak, hingga tata kelola kandang yang efisien.
Melalui intervensi menyeluruh ini, kapasitas peternak lokal diharapkan meningkat dari pola tradisional menuju pengelolaan dengan produktivitas maksimal. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pimpinan PT GGL, drh. Charis Prima Retnati, dan Direktur PT BPRS Kabupaten Lampung Timur, Toni Ardiansyah.
Otto menekankan bahwa ketersediaan modal yang mudah dan terarah ini akan melindungi para peternak dari godaan meminjam kepada rentenir atau pinjol ilegal yang kerap menyasar masyarakat pedesaan. Ia berpesan agar peternak memanfaatkan fasilitas KURDA dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kedisiplinan dalam mengangsur.
“Kepastian pasar ini pada akhirnya akan menekan risiko kredit bagi perbankan, sehingga penyaluran pembiayaan KURDA menjadi jauh lebih aman,” tambah Otto.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan. Model pembiayaan berbasis kemitraan ini diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi pada komoditas unggulan lainnya di Provinsi Lampung.
Pendekatan yang menghubungkan akses pembiayaan, pendampingan usaha, dan kepastian pasar dalam satu ekosistem ini merupakan bagian dari pengembangan ekonomi daerah. OJK memiliki mandat penuh untuk terus memastikan ketersediaan akses keuangan yang merata dan produktif di daerah.