Polemik SMA Siger di Bandar Lampung: Dana Hibah Rp350 Juta, Legalitas Sekolah, dan Nasib 3 Siswa

Penulis: Ferdian Syah  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 21:29:31 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung membahas polemik SMA Siger dan dana hibah Rp350 juta.

BANDAR LAMPUNG — Polemik SMA Siger di Bandar Lampung memasuki babak baru setelah Komisi IV DPRD Kota menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada pekan ini. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Laskar Lampung, Ketua Yayasan SMA Siger, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah.

Dana Hibah Rp350 Juta: Legalitas vs. Niat Baik

Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, menegaskan pihaknya tidak menolak tujuan pendirian SMA Siger yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu. Namun, ia mempertanyakan proses pencairan dana hibah sebesar Rp350 juta kepada yayasan yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

"Kami hanya mempertanyakan dana hibah yang digelontorkan kepada SMA Siger yang belum memenuhi izinnya. Kelengkapan izinnya belum memenuhi, namun sudah digelontorkan dana hibah sebesar Rp350 juta," kata Destra dalam rapat tersebut.

Destra menilai bantuan pendidikan akan lebih efektif jika diberikan langsung kepada siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Saat ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memberikan bantuan Rp1 juta per siswa per semester bagi eks siswa SMA Siger.

Nasib 3 Siswa yang Belum Terakomodasi

Dalam rapat tersebut, Laskar Lampung menyoroti tiga siswa eks SMA Siger yang disebut belum mendapatkan kepastian sekolah. Destra meminta pemerintah daerah segera mengakomodasi mereka agar tidak menjadi korban dari polemik yang berkepanjangan.

"Kalau tiga siswa itu tidak diakomodir, mereka mau sekolah di mana? Jangan sampai setelah sekolah ditutup justru anak-anak yang menjadi korban," ujarnya.

Tanggapan Dinas Pendidikan: Siswa Sudah Ditempatkan di 6 Sekolah Swasta

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, menyatakan bahwa seluruh siswa eks SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 telah ditempatkan di enam sekolah swasta sesuai domisili masing-masing. Mereka sudah memiliki NISN, terdaftar di Dapodik, dan akan mulai belajar pada 13 Juli.

"Biaya anak-anak itu akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sekolah nantinya mengajukan klaim biaya tersebut kepada pemerintah daerah," jelas Khaidarmansyah.

Legalitas Tanah dan Bangunan: Satu Syarat yang Tersisa

Khaidarmansyah menjelaskan bahwa dari sekitar 30 persyaratan pendirian sekolah, hanya satu yang belum terpenuhi: kepemilikan tanah dan bangunan. Pihaknya sempat menunggu hibah tanah dan bangunan dari Pemkot, namun prosesnya membutuhkan persetujuan DPRD sehingga memakan waktu.

Sementara itu, terkait penggunaan dana hibah Rp350 juta, Khaidarmansyah memastikan seluruh anggaran telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan kebutuhan operasional sekolah. Hasil audit menunjukkan masih ada sisa dana sekitar Rp120 juta yang telah dikembalikan ke kas daerah.

Laskar Lampung Dorong Pembentukan Pansus

Destra mengungkapkan bahwa Laskar Lampung akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengawal persoalan ini. "Karena satu rupiah dana APBD harus ada pertanggungjawabannya," tegasnya.

Polemik ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan dana hibah pendidikan di Bandar Lampung. Publik menunggu langkah konkret DPRD dan Pemkot untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang dirugikan di tengah sengkarut administrasi.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: hariankandidat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top