PRINGSEWU — Pasangan suami istri tersebut mengaku kesulitan secara ekonomi sehingga tidak mampu membayar jasa pengacara. LBH Ansor Pringsewu pun merespons dengan menurunkan tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Agung berawal dari persoalan utang piutang. Namun, perkara itu kemudian berkembang menjadi sengketa perdata yang saat ini tengah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Pihak tergugat menyatakan keberatan terhadap sejumlah dalil yang disampaikan penggugat. Mereka menegaskan seluruh tanggapan dan pembelaan akan disampaikan secara resmi melalui mekanisme persidangan.
Tim kuasa hukum LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga dengan keterbatasan ekonomi.
“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim melalui mekanisme persidangan yang sah,” ujar tim kuasa hukum dalam pernyataannya.
LBH Ansor Pringsewu juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang kondisi ekonomi maupun latar belakang sosial. Masyarakat pun diajak menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Anipudin mengaku bersyukur atas pendampingan yang diberikan LBH Ansor Pringsewu. Kehadiran tim kuasa hukum disebutnya memberikan semangat bagi dirinya dan keluarga untuk menghadapi proses hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu yang telah bersedia mendampingi kami. Kehadiran mereka memberikan harapan dan keyakinan bahwa masyarakat kecil juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan,” kata Anipudin.
Ia berharap masyarakat dapat memberikan dukungan moral agar dirinya dan keluarga tetap kuat menjalani proses persidangan yang masih berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.