BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan tidak ada lagi biaya masuk, uang gedung, uang komite, maupun SPP di sekolah negeri. Larangan ini bersifat mutlak dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar di kota tersebut.
Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan menarik biaya dalam bentuk apa pun. "Seluruh sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun, baik uang gedung, uang pangkal, uang komite, maupun SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus benar-benar gratis bagi masyarakat," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Larangan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Pemerintah kota ingin memastikan setiap anak, terutama dari keluarga kurang mampu, tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.
Proses pemetaan calon peserta didik baru untuk jenjang SD dan SMP telah selesai dilakukan. Hasilnya akan diumumkan pada Jumat (10/7/2026) mendatang. Seluruh calon peserta didik dapat mengetahui sekolah negeri tempat mereka diterima berdasarkan daya tampung yang tersedia.
Disdikbud memastikan proses pemetaan dilakukan secara menyeluruh agar setiap anak memperoleh kesempatan bersekolah di sekolah negeri. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini dirancang transparan untuk menghindari praktik percaloan atau pungutan di luar ketentuan.
Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan sekolah negeri yang masih memungut biaya. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. "Tidak boleh ada anak yang kehilangan hak belajar karena faktor ekonomi," tegas Ramdhan.
Kebijakan sekolah gratis ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam memberikan akses pendidikan yang merata dan terjangkau. Pemerintah berharap seluruh anak usia sekolah di kota ini memperoleh layanan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi biaya.