Cakupan JKN di Bandar Lampung Capai 96,52 Persen, 62 Ribu Warga Pringsewu Terancam Tak Bisa Berobat

Penulis: Ferdian Syah  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 16:53:01 WIB
Cakupan JKN di Bandar Lampung mencapai 96,52 persen dengan tantangan pembayaran iuran PBI di beberapa daerah.

BANDAR LAMPUNG — Angka kepesertaan JKN yang hampir sempurna di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menyisakan pekerjaan rumah besar. Di balik capaian 96,52 persen itu, terdapat ribuan warga miskin yang status kepesertaannya terancam nonaktif lantaran pemerintah daerah setempat tak mampu membayar iuran.

Penonaktifan Massal di Pringsewu dan Lampung Selatan

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini justru berasal dari sisi fiskal pemda. Di Kabupaten Pringsewu, sekitar 62 ribu peserta PBI terdampak penonaktifan kepesertaan.

"Meski cakupan kepesertaan sudah mencapai 96,52 persen, namun masih ada kesenjangan yang harus dipenuhi, agar target nasional dapat tercapai," kata Herman dalam media gathering, Kamis (9/7/2026).

Sementara itu, di Lampung Selatan, sempat ada sekitar 12 ribu peserta yang dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar setengahnya yang berhasil diaktifkan kembali.

Target Nasional 98 Persen UHC, Keaktifan Jadi Kunci

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menargetkan cakupan Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen. Bukan hanya soal jumlah peserta terdaftar, tingkat keaktifan peserta juga ditargetkan mencapai 83,5 persen.

Pemerintah pusat juga berupaya menjaga stabilitas jumlah peserta PBI di angka 96,8 juta jiwa secara nasional. Artinya, setiap pemda harus mampu mempertahankan kuota tersebut tanpa terkena penonaktifan massal akibat keterbatasan APBD.

"Target nasional bukan hanya memperluas kepesertaan, tapi juga harus memastikan peserta tetap aktif, sehingga dapat mengakses layanan kesehatan ketika dibutuhkan," ujar Herman.

Mengapa Peserta PBI Rentan Dinonaktifkan?

Peserta PBI adalah warga miskin yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jika pemda tak sanggup mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran tersebut, maka status kepesertaan otomatis dinonaktifkan oleh sistem BPJS Kesehatan.

Kondisi ini menjadi ironi di tengah tingginya angka kepesertaan JKN secara keseluruhan. Warga yang paling membutuhkan layanan kesehatan justru menjadi yang pertama terdampak ketika fiskal daerah terganggu.

Lima Wilayah Kerja BPJS Bandar Lampung

BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung membawahi lima kabupaten/kota: Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Pesawaran. Dari seluruh wilayah itu, cakupan kepesertaan JKN sudah nyaris menyentuh angka sempurna.

Namun, tanpa jaminan keberlanjutan pembayaran iuran PBI, angka tersebut bisa menjadi semu. Warga yang sudah terdaftar pun bisa kehilangan akses berobat kapan saja jika pemda tak kunjung mengalokasikan anggaran.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: lampungpro.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top