BANDAR JAYA TIMUR — Aksi pencurian kabel tower telekomunikasi di Lampung Tengah berhasil digagalkan setelah pemilik tower memergoki pelaku tengah beraksi di atas tower. Pelaku, seorang warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar, kini harus berurusan dengan polisi.
Pemilik tower bersama rekannya melakukan pengecekan rutin di lokasi karena kawasan tersebut kerap menjadi sasaran pencurian. Saat tiba di lokasi, keduanya melihat seorang pria tak dikenal berada di atas tower dan diduga sedang memotong kabel.
Menyadari adanya tindak pidana, peristiwa itu segera dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar. Panit 1 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Bangun Sidahuruk, bersama anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan SA yang masih berada di area tower.
Polisi menyebut ada satu rekan pelaku yang diduga turut terlibat namun berhasil melarikan diri. “Pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Muhammad Samsari, Rabu (3/6/26).
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan penadah dan keberadaan rekannya yang masih buron.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lebih berat dibanding pasal pencurian biasa.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu rekan pelaku yang masih dalam pengejaran. “Kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi,” tutupnya.
Pemilik tower mengaku kawasan Bandar Jaya Timur kerap menjadi sasaran pencurian kabel. Letaknya yang cukup terpencil dan minim pengawasan pada malam hari menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Polisi mengimbau pemilik tower untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang CCTV atau patroli rutin.
Bahan berita tidak menyebutkan nominal kerugian secara pasti. Namun, kabel sepanjang 100 meter yang berhasil diamankan bernilai puluhan juta rupiah, belum termasuk biaya perbaikan dan gangguan jaringan yang ditimbulkan.
Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu satu rekannya yang kabur dan tengah mendalami apakah ada jaringan penadah yang menampung hasil curian.