LAMPUNG — Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB. Anak Ahmad Bahar datang didampingi kuasa hukumnya dan langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa banyak berkomentar kepada wartawan.
Kuasa hukum pelapor, Andi Syahputra, mengatakan kliennya membawa bukti percakapan digital dan rekaman yang memperkuat laporan. "Ada screenshoot chat dan voice note yang menunjukkan adanya tekanan," ujarnya di lokasi.
Barang bukti lain berupa foto lokasi dan surat keterangan dari saksi yang melihat langsung kejadian. Penyidik, menurut Andi, masih mendalami keterkaitan setiap dokumen dengan laporan yang sudah teregister sejak pekan lalu.
Laporan anak Ahmad Bahar ini mendudukkan Hercules Rosario Marshal sebagai terlapor atas dugaan penyekapan yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan pada Februari 2026. Peristiwa itu disebut berlangsung sekitar tiga jam sebelum korban berhasil melarikan diri.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/XXX/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya, peristiwa itu dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur Pasal 333 KUHP. Pelapor mengaku diancam dan tidak diizinkan meninggalkan tempat selama penyekapan berlangsung.
Hingga Selasa sore, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hercules. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan proses masih pada tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
"Kami masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pemanggilan terlapor," kata Ade Ary saat dikonfirmasi terpisah.
Hercules Rosario Marshal sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namanya sebelumnya dikenal dalam sejumlah kasus hukum dan kerap menjadi sorotan publik.
Ahmad Bahar, orang tua pelapor, merupakan penulis yang aktif menyuarakan isu hukum dan HAM. Anaknya yang menjadi pelapor dalam kasus ini disebut mengalami tekanan psikologis pascakejadian.
Kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan berharap proses hukum berjalan transparan. "Kami ingin polisi serius menangani ini, jangan ada tekanan dari pihak manapun," tegas Andi.
Polda Metro Jaya berjanji menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik masih membuka ruang bagi saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut untuk memberikan keterangan.