LAMPUNG — Pemerintah tengah mengkaji pembatasan penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk kelompok masyarakat desil 10, atau 10 persen penduduk dengan pengeluaran tertinggi. Wacana ini mengemuka di tengah upaya pemerintah menekan kebocoran anggaran subsidi energi yang tahun ini mencapai Rp210,1 triliun, atau setara 65,87 persen dari total subsidi APBN sebesar Rp318,9 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi penghematan dari pembatasan ini mencapai sepersepuluh dari total anggaran subsidi energi, atau sekitar Rp21 triliun. Dana tersebut direncanakan dialihkan untuk kebutuhan sektor kesehatan dan pendidikan.
“Enggak, (subsidi BBM) enggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu, supaya tepat sasaran. Mungkin akan coba nanti berapa bulan ke depan yang desil 10 kita batasin dulu. Nanti ada penghematan (anggaran) tapi kita masih hitung. Kira-kira ya sepersepuluhnya kalau saya enggak salah. Ambil flat-nya sepersepuluh,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (24/8).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pembatasan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan menjaga hak penerima yang berhak.
“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya. Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” kata Bahlil.
Hingga saat ini, mekanisme pembatasan untuk desil 9 dan 10 belum diputuskan dan masih dalam tahap kajian teknis. Pemerintah belum merinci apakah pembatasan akan diterapkan melalui sistem kuota, pencocokan data kependudukan, atau mekanisme lain di tingkat SPBU.
Untuk diketahui, kuota harian pembelian Pertalite yang masih berlaku saat ini adalah:
Distribusi Pertalite di lapangan disebut masih berjalan normal karena regulasi teknis pembatasan untuk kelompok mampu belum diundangkan.
Purbaya mengakui tantangan terbesar kebijakan ini ada pada implementasi teknis di lapangan, terutama pengawasan di SPBU agar subsidi tidak bocor ke kelompok mampu. Dari sisi sosial-politik, kebijakan ini berpotensi memicu resistensi dari kelompok menengah atas yang selama ini menikmati harga subsidi.
Meski demikian, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keadilan dan efektivitas belanja negara di tengah tekanan fiskal. Jika ditambah kompensasi, total anggaran untuk ketahanan energi dalam APBN mencapai Rp381,3 triliun.
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima subsidi atau data kependudukan dapat memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Informasi terbaru mengenai jadwal uji coba dan kriteria desil 10 akan disampaikan pemerintah setelah kajian teknis selesai.