Disnaker Lampung Tangani 27 Aduan PHK hingga Agustus 2026, Mayoritas dari Sektor Jasa

Penulis: Ferdian Syah  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:32:01 WIB
Disnaker Lampung mencatat 27 aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Agustus 2026, mayoritas dari sektor jasa dan perdagangan.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat 27 aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masuk hingga Agustus 2026. Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menyebut mayoritas laporan berasal dari sektor jasa dan perdagangan, sementara angka pengangguran terbuka di provinsi ini masih di bawah empat persen.

BANDARLAMPUNG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah menangani 27 aduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masuk hingga Agustus 2026. Laporan tersebut disampaikan baik secara individu maupun perwakilan kelompok pekerja.

"Pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja hingga Agustus ini kurang lebih ada 27 aduan, ada yang melaporkan secara individu ada yang mewakili kelompok," ujar Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Sabtu.

Mayoritas Aduan Berasal dari Sektor Jasa dan Perdagangan

Agus menjelaskan, dari total 27 aduan yang masuk, sebagian besar berasal dari sektor jasa seperti perdagangan. Sementara itu, laporan dari sektor industri jumlahnya lebih sedikit.

Menurutnya, angka tersebut masih tergolong kecil dan belum menunjukkan adanya gelombang PHK besar-besaran di Lampung. Kondisi ini dinilai sebagai indikator bahwa penyerapan tenaga kerja di daerah masih berjalan dengan baik.

"Terkait isu ketenagakerjaan khususnya pemutusan hubungan kerja memang tengah menjadi perhatian, namun khusus di Lampung yang terlapor ke kami angkanya memang belum ratusan. Sehingga dapat diartikan penyerapan tenaga kerja masih berlangsung dengan baik," kata dia.

Tingkat Pengangguran Terbuka Lampung Capai 3,97 Persen

Disnaker Lampung memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap 27 aduan PHK yang telah dilaporkan. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjaga agar penyerapan tenaga kerja di wilayahnya tetap stabil.

Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) pekan lalu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi Lampung tercatat sebesar 3,97 persen, atau masih di bawah empat persen.

"Dan kami akan berupaya agar pengangguran bisa semakin turun dengan banyaknya tenaga kerja yang terserap kerja," ucap Agus.

Pemprov Fokus pada Peningkatan Kapasitas Pekerja

Selain menangani aduan, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat kapasitas pekerja di Lampung. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar pekerja lebih tahan terhadap gejolak ekonomi.

"Terkait pemutusan hubungan kerja di Lampung memang belum terjadi kejadian yang begitu signifikan, dan semua sudah ditangani. Sehingga kami juga terus mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah dengan maksimal," katanya.

Disnaker Lampung berharap dengan pendampingan yang optimal, hak-hak pekerja yang terkena PHK dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di provinsi tersebut.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top