METRO — Pembukaan kembali akses TPAS Karangrejo yang sempat diblokir warga tak boleh berhenti pada kesepakatan di atas kertas. Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi, mendorong Pemerintah Kota Metro menjadikan momen ini sebagai titik awal perbaikan tata kelola persampahan, bukan sekadar memulihkan operasional pengangkutan sampah harian.
Menurut Hadi, kesepakatan atas tuntutan masyarakat Karangrejo harus dievaluasi dan diterjemahkan ke dalam langkah konkret. Salah satu poin yang paling krusial adalah permintaan agar sampah basah tidak lagi dibawa ke TPAS.
"Tidak memasukkan sampah basah ke TPAS Karangrejo menjadi tantangan yang menarik, baik dari sisi kebijakan maupun pemberdayaan masyarakat," ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Hadi menyebut volume sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo mencapai sekitar 130 ton per hari. Dengan angka sebesar itu, pelarangan sampah basah secara instan berisiko menumpuk di tingkat permukiman bila tanpa persiapan matang.
Ia menilai perubahan pola pengelolaan tidak cukup dilakukan di tempat pembuangan akhir. Justru harus dimulai dari sumber sampah, yakni rumah tangga, melalui pemilahan dan pengolahan mandiri.
"Memang selama ini kita perlu terus memperkuat tata kelola persampahan Kota Metro. Dukungan APBD juga perlu diarahkan secara proporsional untuk menjawab kebutuhan pengelolaan sampah," katanya.
Hadi menyoroti keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Sumbersari yang telah dibangun sejak 2017. Fasilitas ini dinilai mampu mengurangi volume sampah sebelum diangkut ke TPAS Karangrejo.
Sampah yang telah melalui proses pengelolaan di TPS3R diharapkan hanya menyisakan residu yang lebih sedikit untuk dibawa ke TPAS. Pola ini, menurutnya, bisa dikembangkan di wilayah lain dengan penyesuaian kondisi dan kebutuhan masing-masing kawasan.
"Kalau upaya seperti yang dilakukan di Sumbersari dapat dikembangkan secara lebih luas, tentu beban sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo diharapkan dapat berkurang secara signifikan," bebernya.
Selain aspek infrastruktur dan anggaran, Hadi menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian yang tak terpisahkan. Masyarakat perlu pendampingan soal pemilahan sampah sejak dari rumah, sehingga pengelolaan tidak hanya mengandalkan proses pengangkutan menuju TPAS.
Pemerintah dapat memanfaatkan kelembagaan sosial yang sudah ada, seperti kelurahan, RT/RW, kelompok masyarakat, sekolah, hingga komunitas. Dengan keterlibatan unsur-unsur tersebut, program pengurangan sampah dinilai lebih memungkinkan diterapkan secara berkelanjutan.
Hadi mendorong Pemkot Metro menyusun formulasi kebijakan persampahan yang menjangkau rumah tangga secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Kebijakan itu diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih kuat dalam jangka panjang.
"Dengan evaluasi dan kebijakan yang tepat, persoalan yang terjadi di Karangrejo diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola persampahan Kota Metro yang lebih terencana dan berkelanjutan," tandasnya.