Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat lonjakan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor hingga 42,14 persen selama program keringanan PKB berjalan. Padahal, program yang memberikan potongan pajak hingga 25 persen ini resmi berakhir pada 31 Agustus 2026 dan belum ada kepastian perpanjangan. Keputusan akhir kini menunggu kajian serta kebijakan Gubernur dan Sekretaris Daerah Lampung.
BANDAR LAMPUNG — Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, masa berlaku insentif yang mencapai 25 persen tersebut berakhir pada 31 Agustus 2026, sementara Bapenda Lampung belum bisa memastikan kelanjutannya.
Kepala Bapenda Lampung Saipul menyebut keputusan perpanjangan masih menunggu kajian dan arahan pimpinan. Pihaknya tengah memetakan data perkembangan pembayaran PKB sebelum dan sesudah program berjalan untuk dilaporkan kepada Sekda maupun Gubernur Lampung.
“Kesimpulan untuk diperpanjang atau tidaknya masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait kebijakan pimpinan. Kami akan segera melaporkan data ini kepada Bapak Sekda atau Bapak Gubernur. Keputusan ada di tangan pimpinan,” kata Saipul, Rabu, 19 Agustus 2026.
Meski belum ada keputusan final, data internal Bapenda menunjukkan efektivitas program ini terhadap kesadaran masyarakat membayar pajak. Jumlah kendaraan aktif yang rutin membayar PKB meningkat sekitar 42,14 persen dibandingkan periode sebelum program keringanan diberlakukan.
Pada Januari hingga Mei 2026, rata-rata kendaraan yang membayar pajak hanya sekitar 78 ribu unit per bulan. Angka tersebut kemudian melonjak menjadi sekitar 110 ribu unit kendaraan per bulan pada Juni dan Juli.
Perbaikan juga terlihat dari kategori wajib pajak yang sebelumnya memiliki tunggakan. Sebelum program berjalan, rata-rata hanya sekitar 2.000 unit kendaraan per bulan yang melunasi tunggakan pada Januari hingga Mei 2026.
Setelah keringanan diberlakukan, jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi sekitar 6.900 unit kendaraan per bulan pada Juni dan Juli. Lonjakan ini dinilai menjadi indikator utama keberhasilan kebijakan tersebut.
“Setidaknya, pelaksanaan program di bulan Juni, Juli hingga Agustus ini memberikan manfaat yang signifikan. Ada kenaikan wajib pajak taat hingga 43 persen, dan yang menunggak naik dari 2.000 menjadi 6.900 unit,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan Gubernur Lampung akan mengumumkan kelanjutan program. Publik, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, diimbau memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum tenggat 31 Agustus 2026.
Bapenda Lampung berjanji akan segera menyampaikan hasil kajian kepada pimpinan daerah untuk menentukan langkah terbaik bagi penerimaan daerah dan kepentingan masyarakat.