Kuasa hukum SN, Hanafi Sampurna, melaporkan dua akun media sosial TikTok ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik kliennya yang dikaitkan dengan peristiwa penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung. Pelaporan ini buntut dari beredarnya informasi yang menyebut SN terlibat dalam peristiwa tersebut, padahal kliennya sedang menjalani pemulihan kesehatan di rumah.
BANDAR LAMPUNG — Langkah hukum ditempuh kuasa hukum SN menyusul ramainya pemberitaan dan konten media sosial yang mengaitkan kliennya dengan penggerebekan di hotel kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK). Dua akun TikTok, yakni Melaniati dan Ngopi Sosial, resmi dilaporkan ke Polda Lampung karena dinilai menyebarkan informasi tidak benar.
Kuasa hukum SN, Hanafi Sampurna, menegaskan bahwa kliennya tidak berada di lokasi kejadian. Ia merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Immanuel yang menyatakan SN menjalani istirahat pada 16 hingga 17 Agustus.
Hanafi menjelaskan, kondisi SN pada 18 Agustus masih dalam tahap pemulihan. Kliennya mendapatkan pelayanan kesehatan melalui home care dengan tenaga perawat yang datang langsung ke kediaman.
“Jadi tidak benar kalau Ibu SN berada di hotel ataupun berada di tempat seperti yang diberitakan. Saat itu beliau sedang dalam kondisi sakit dan menjalani pemulihan di rumah dengan pelayanan home care,” ujarnya, Kamis (22/8).
Selain menempuh jalur pidana, pihak SN juga mempertanyakan kredibilitas sejumlah situs yang memberitakan isu tersebut. Hanafi menyoroti format situs yang menyerupai media pers, tetapi tidak mencantumkan identitas perusahaan, penanggung jawab, maupun alamat redaksi yang jelas.
Ketentuan itu, kata dia, berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai hal ini sebagai bentuk edukasi agar pemberitaan tetap berpedoman pada aturan jurnalistik dan hukum.
“Kalau memang mengaku sebagai media pers, tentu harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai identitas perusahaan pers dan penanggung jawabnya,” sampainya.
Pihak SN disebut sedang mempertimbangkan penggunaan hak jawab dan hak koreksi terhadap media yang memuat pemberitaan tidak akurat. Hanafi mengingatkan bahwa Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki pemberitaan yang keliru disertai permintaan maaf.
“Kami berharap media-media yang telah memberitakan informasi yang tidak benar segera melakukan koreksi dan perbaikan. Kami juga meminta agar pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Hanafi menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan ke Dewan Pers. Ia menegaskan langkah ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan menjaga profesionalisme dan verifikasi.
Hanafi mengingatkan kepada siapa pun, termasuk pengamat dan LSM, agar tidak memberikan pernyataan tanpa dasar fakta. Ia mengancam akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang kembali menyampaikan tudingan yang merugikan kliennya.
“Kami mengingatkan kepada siapa pun, baik pengamat, LSM maupun pihak lainnya, agar tidak memberikan pernyataan yang tidak berdasarkan fakta. Jika masih ada pernyataan yang merugikan dan tidak benar, kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terbukti kebenarannya. Proses hukum atas laporan terhadap dua akun TikTok tersebut saat ini masih berjalan di Polda Lampung.