LAMPUNG — Wacana pengelolaan emas masyarakat secara lebih modern kembali mengemuka. Pemerintah menilai masih banyak emas batangan yang disimpan secara tradisional di rumah, sehingga tidak memberikan nilai tambah ekonomi secara optimal.
Airlangga menyebutkan, dari total perkiraan 1.800 ton emas yang tersimpan di masyarakat, sebanyak 20 persennya ditargetkan bisa masuk ke dalam ekosistem bulion yang dikelola Pegadaian dan BSI. Skema ini dinilai mampu mengubah emas yang semula pasif menjadi instrumen yang bisa dipinjamkan atau dikelola lebih lanjut.
Ekosistem bulion sendiri merupakan layanan yang mencakup penyimpanan emas, penitipan, hingga transaksi jual-beli emas secara terintegrasi. Dengan masuknya emas milik warga ke sistem ini, perputaran emas di dalam negeri bisa lebih terdata dan memberikan manfaat likuiditas bagi perbankan syariah.
Pegadaian dan BSI selama ini memang menjadi dua institusi utama yang ditunjuk pemerintah dalam mengembangkan layanan emas. Keduanya memiliki jaringan luas dan infrastruktur yang dianggap siap untuk menjalankan skema tersebut.
Menurut Airlangga, langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional melalui aset riil yang dimiliki masyarakat.
Jika skema ini berjalan, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan kepemilikan emasnya. Emas yang dititipkan tetap menjadi milik nasabah, namun bisa memperoleh manfaat tambahan seperti keamanan penyimpanan dan potensi pendapatan sewa atau bagi hasil.
Di sisi lain, perbankan syariah mendapatkan sumber dana murah yang bisa disalurkan kembali ke sektor produktif. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa bergantung sepenuhnya pada sektor perbankan konvensional.
Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan berbagai regulasi pendukung terkait layanan bulion, termasuk pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk memastikan praktik pengelolaan emas berjalan transparan dan sesuai prinsip syariah.
Pegadaian dan BSI kini diminta menyiapkan skema teknis agar target 20 persen tersebut bisa dicapai. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci utama, mengingat kebiasaan menyimpan emas di rumah sudah mengakar cukup lama.
Ke depan, pemerintah berharap ekosistem bulion tidak hanya berhenti di Pegadaian dan BSI, tetapi bisa diperluas ke institusi keuangan lainnya. Dengan begitu, pengelolaan emas nasional menjadi lebih modern dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi ekonomi yang lebih luas, di mana aset masyarakat yang selama ini idle bisa dioptimalkan untuk kepentingan bersama.