BANDAR LAMPUNG - Wajib pajak di Kota Bandar Lampung dilayani oleh dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang berbeda wilayah kerja, sehingga penting mengetahui kantor mana yang sesuai domisili sebelum mengurus administrasi perpajakan.
Berlokasi di Jalan Dr. Susilo No. 19, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, dengan nomor telepon 0721-266686 dan 0721-261977. Wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Enggal, Kedamaian, Kemiling, Langkapura, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Telukbetung Barat, Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, dan Telukbetung Utara.
Beralamat di Jalan Dokter Susilo No. 41, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung 35212. Kantor ini melayani wilayah Kecamatan Bumi Waras, Kedaton, Labuhan Ratu, Panjang, Rajabasa, Sukabumi, Sukarame, Tanjung Senang, dan Way Halim.
Wajib pajak perlu mencocokkan alamat domisili atau tempat usaha dengan daftar kecamatan di atas untuk menentukan KPP mana yang berwenang menangani administrasi perpajakannya. Kesalahan memilih KPP bisa memperlambat proses pengurusan dokumen.
Kedua KPP Pratama ini menangani administrasi data wajib pajak, pelaporan SPT, konsultasi perpajakan, hingga penerbitan NPWP baru bagi warga maupun badan usaha di wilayah kerjanya masing-masing.
Bagaimana kalau saya tidak tahu KPP mana yang sesuai wilayah saya?
Cocokkan kecamatan domisili dengan daftar wilayah kerja di atas, atau hubungi langsung kedua KPP untuk konfirmasi.
Apakah bisa mengurus pajak secara online?
DJP menyediakan layanan digital untuk sejumlah kebutuhan, namun untuk kasus yang perlu verifikasi dokumen, kunjungan langsung ke KPP tetap diperlukan.