BANDAR LAMPUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung berlokasi di Jalan Sultan Agung No. 6, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Kantor ini melayani pembuatan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lain bagi warga Lampung.
Layanan permohonan paspor umumnya dibuka pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dengan jam pelayanan mengikuti jadwal kerja instansi pemerintah pada umumnya. Warga disarankan mengecek jadwal terbaru lewat kanal resmi sebelum datang.
Untuk menghindari antre lama di lokasi, pemohon paspor bisa mendaftar lebih dulu lewat aplikasi M-Paspor yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi, memilih kantor imigrasi tujuan, tanggal, dan jam kedatangan sebelum ke kantor.
Secara umum pemohon paspor baru perlu membawa KTP asli, Kartu Keluarga, dan akta lahir/ijazah/buku nikah sebagai bukti identitas tambahan, sesuai kategori pemohon.
Apakah bisa membuat paspor tanpa mendaftar online lebih dulu?
Sebagian besar kantor imigrasi kini mewajibkan pendaftaran lewat M-Paspor untuk mengatur antrean, jadi sebaiknya daftar dulu sebelum datang.
Berapa lama proses pembuatan paspor baru?
Umumnya paspor bisa selesai dalam beberapa hari kerja setelah wawancara dan pembayaran, tergantung antrean di kantor terkait.