BANDAR LAMPUNG — Ratusan ribu guru PPPK yang selama ini menggantungkan nasib pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan segera lepas dari beban fiskal pemkab/pemkot. Kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR pada Selasa (18/8/2026) memutuskan status kepegawaian mereka dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan ini lahir dari rapat bersama yang membahas tuntas persoalan pengelolaan tenaga pendidik di daerah. "Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, kebijakan ini menyasar dua persoalan fundamental yang selama ini dikeluhkan para kepala daerah. Pertama, kapasitas fiskal daerah yang kewalahan membayar gaji pegawai. Kedua, kejelasan status guru PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi penuh waktu, serta guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," ujar Bima.
Perubahan status ini tidak serta-merta membuat daerah lepas tangan. Pemerintah pusat melalui Kemendagri akan mengawal implementasi kebijakan agar seragam di seluruh Indonesia. Kepala daerah juga diminta menahan diri untuk tidak membuka rekrutmen staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.
"Memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," imbuh Bima.
Langkah ini menjadi angin segar bagi pemda di Lampung yang selama ini terbebani belanja pegawai. Pengalihan status kepegawaian guru PPPK ke pemerintah pusat diperkirakan mengubah peta pengelolaan tenaga pendidik, terutama dari sisi pembiayaan, rekrutmen, hingga pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.