LAMPUNG — Momentum peringatan Hari Konstitusi yang jatuh setiap 18 Agustus dimanfaatkan jajaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyoroti kesenjangan antara amanat konstitusi dan realitas kebijakan di lapangan. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan resminya, Selasa (18/8/2026), menekankan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan konstitusi merupakan prasyarat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Hari Konstitusi tahun ini harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa akan pentingnya fondasi hukum yang telah mengantarkan Indonesia menjadi negara merdeka dan berdaulat," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya.
Tuntutan evaluasi ini muncul di tengah masih tingginya disparitas ekonomi dan akses terhadap sumber daya antara kelompok masyarakat. Lestari menilai, semangat konstitusi kerap belum sejalan dengan implementasi kebijakan di sektor riil, terutama dalam hal pemerataan pembangunan dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Menurutnya, konstitusi bukan sekadar dokumen hukum statis, melainkan pedoman dinamis yang harus direfleksikan dalam setiap pengambilan keputusan strategis negara. Jika pelaksanaannya menyimpang, maka tujuan bernegara untuk memajukan kesejahteraan umum akan sulit tercapai.
Lestari mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga pelaku usaha, melakukan refleksi atas peran masing-masing dalam kerangka konstitusi. Pembenahan yang dimaksud tidak terbatas pada aspek regulasi, tetapi juga pada tata kelola anggaran dan kebijakan fiskal yang berpihak pada kepentingan publik.
MPR memandang perlunya penguatan sinergi antar lembaga negara untuk memastikan setiap produk kebijakan memiliki dampak terukur terhadap pengurangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Bagi pelaku bisnis, penekanan pada keadilan sosial ini menjadi sinyal bahwa arah kebijakan pemerintah ke depan akan semakin fokus pada pemerataan. Iklim investasi yang sehat tidak hanya diukur dari kemudahan perizinan, tetapi juga dari kepastian hukum dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Evaluasi konstitusi yang berkelanjutan diharapkan mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. Momentum tahunan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan penguatan fondasi moral dan hukum negara.