BANDAR LAMPUNG - Bagi pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak tahunan tanpa ke Samsat induk, layanan Samsat Keliling di Bandar Lampung tersedia lewat dua unit di bawah UPTD Pendapatan Wilayah I: Samsat Keliling I dan II.
Layanan ini melayani pengesahan tahunan dan pembayaran PKB satu tahun berjalan, dengan toleransi keterlambatan maksimal 11 bulan dari jatuh tempo. Kalau kendaraan sudah menunggak, urusan harus diselesaikan di Samsat Induk atau Samsat Pembantu.
Menurut informasi Bapenda Provinsi Lampung terkini, Samsat Keliling Bandar Lampung untuk sementara berlokasi di Jalan Pangeran Tirta Yasa, Sukabumi, tepat di depan Bazar Mobil Sukabumi, dengan jam layanan 08.00-15.00 WIB. Karena sifatnya layanan bergerak, lokasi bisa berpindah — Bapenda menyarankan menghubungi contact person resmi sebelum berangkat.
Dokumen yang wajib dibawa: STNK asli (untuk pengesahan tahunan) dan KTP pemilik kendaraan yang datanya sesuai dengan STNK. Kalau ada kebutuhan administrasi lain di luar cakupan layanan keliling, tetap harus ke Samsat Induk.
Selain Samsat Keliling, Bapenda Lampung juga menyediakan Samsat Mall Bumi Kedaton, Samsat Mall Chandra, dan beberapa titik drive thru sebagai alternatif kalau jadwal atau lokasi keliling tidak cocok. Datang lebih awal dan cek dulu kondisi lalu lintas supaya tidak kehabisan waktu pelayanan.