Polres Way Kanan Bekuk R Iwan Perampok Rp 50 Juta di Way Tuba, Sempat Aniaya Remaja dengan Pisau

Penulis: Khairul Anwar  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10:31 WIB
Polres Way Kanan mengamankan R alias Iwan atas kasus pencurian dengan kekerasan di Way Tuba yang merugikan korban Rp 50 juta.

WAY KANAN — Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, mengamankan seorang pria berinisial R alias Iwan (36) atas kasus pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan koordinasi dengan Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Selasa (11/8/2026).

"Tersangka sudah kami amankan dan mengakui perbuatinya," ujar Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2026).

Modus Pelaku: Gasak Uang di Lemari Saat Korban Jaga Toko

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban Luvita Mandasari (23) sedang berada di toko bangunan milik orang tuanya yang menyatu dengan rumah mereka. Tiba-tiba, adik korban, Rama, berteriak "maling, maling, maling" dari dalam rumah.

Luvita yang mendengar teriakan itu langsung berlari keluar dan melihat dua pria tak dikenal kabur menggunakan sepeda motor. Dari keterangan Rama, ia memergoki pelaku di dalam rumah. Dalam keadaan panik, pelaku mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke arah Rama sebelum kabur.

Uang Rp 50 Juta Raib dari Lemari Pakaian

Setelah memastikan kondisi aman, keluarga korban memeriksa isi rumah. Lemari pakaian di kamar Luvita ditemukan dalam keadaan terbuka. Uang tunai senilai Rp 50 juta yang disimpan dalam kantong plastik putih di dalam lemari tersebut telah raib dibawa kabur pelaku.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Salah satunya berupa sweater hijau yang terekam kamera CCTV konter ponsel di sekitar lokasi kejadian saat aksi berlangsung.

Terancam 9 Tahun Penjara, Polisi Buru Pelaku Lain

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

"Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat," pungkas Iptu Untung.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: buktipetunjuk.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top