BANDAR LAMPUNG — ALAM BAKA Lampung menyoroti pelaksanaan dua program strategis nasional itu dalam rilis pernyataan sikap berjudul "Di Balik Angka KDMP-KNMP: Triliunan Rupiah Tanpa Jejak Pertanggungjawaban". Mereka menegaskan keberhasilan program tidak boleh berhenti pada capaian seremonial, melainkan harus diukur dari usaha yang berjalan, tata kelola yang sehat, dan dampak ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Secara nasional, program KDMP menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi. Di Provinsi Lampung, tercatat 2.652 KDMP telah berbadan hukum, 2.106 memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan 1.520 di antaranya telah memiliki minimal satu gerai.
Namun, angka-angka itu dinilai belum cukup untuk menyimpulkan keberhasilan program. "Semakin besar anggaran dan cakupan program, semakin besar pula kewajiban pemerintah membuka informasi kepada publik dan mempertanggungjawabkannya," ujar Koordinator Lapangan ALAM BAKA Lampung, Nopiyanto.
Untuk program Kampung Nelayan Merah Putih, pemerintah menargetkan transformasi kawasan pesisir menjadi kawasan produktif dan modern. Tahap pertama mencakup 65 lokasi dengan anggaran sekitar Rp1,34 triliun.
Empat lokasi di Lampung masuk dalam tahap pertama, yakni Sukorahayu dan Margasari di Kabupaten Lampung Timur, serta Ketapang dan Bandar Agung di Kabupaten Lampung Selatan. Tahap kedua direncanakan menambah empat lokasi lagi di Lampung, yaitu Tegineneng, Cabang, Kunci/Kunjir, dan Durian yang saat ini masih dalam proses.
ALAM BAKA mempertanyakan apakah pembangunan fisik dan capaian administratif tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Mereka mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengejar jumlah koperasi, jumlah gerai, dan target serapan anggaran, sementara keberlanjutan usaha serta transparansi pengadaan justru luput dari pengawasan.
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi ini menyampaikan enam tuntutan utama, antara lain:
ALAM BAKA menegaskan bahwa uang negara wajib dikelola secara transparan dan program rakyat wajib memberikan manfaat nyata. Mereka mendesak pemerintah untuk membuka data, melakukan audit, dan menindak tegas apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan KDMP dan KNMP.