Pasutri di Lampung Timur Gasak Rp30 Juta Petani via ATM, Uang Dipakai Biaya Nikah dan Beli Motor

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:55:31 WIB
Pasangan suami istri di Lampung Timur ditangkap polisi setelah menguras uang petani senilai Rp30 juta melalui ATM.

LAMPUNG TIMUR — Aksi nekat sejoli asal Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, berakhir di sel tahanan Mapolsek Labuhan Ratu. Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari, pasangan suami istri yang baru menikah, diringkus polisi setelah menguras uang milik Imam Khoiri (46), seorang petani setempat, hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kronologi: Berawal dari Tawaran Cek Saldo, Korban Kehilangan Rp30 Juta

Peristiwa bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mendatangi rumah Noni di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu, untuk meminta bantuan mengecek saldo rekeningnya melalui kartu ATM.

Noni menerima kartu ATM beserta catatan PIN korban. Namun alih-alih memeriksa saldo, perempuan itu justru keluar-masuk rumah selama hampir satu jam. Saat kartu dikembalikan, korban melihat bagian chip ATM dalam kondisi rusak dan tidak menyimpan kecurigaan.

"Pelaku Noni tidak memberitahukan jumlah saldo rekening. Korban juga melihat bagian chip kartu ATM miliknya dalam kondisi rusak. Saat itu, korban tidak menaruh curiga dan mengira kartu tersebut memang mengalami kerusakan," ungkap Iksir.

Penarikan Tunai Terjadi Hanya Beberapa Menit Setelah ATM Diserahkan

Korban baru menyadari saldonya raib saat mendatangi bank untuk mengganti kartu pada 13 Juni 2026. Dari cetakan riwayat transaksi yang diminta dua hari kemudian, terungkap adanya penarikan tunai Rp30 juta pada 10 Juni 2026 pukul 17.53 WIB.

"Waktu penarikan tersebut hanya berselang beberapa menit setelah korban menyerahkan kartu ATM dan PIN kepada Noni," ujar Iksir.

Dari penelusuran rekaman CCTV di agen BRILink tempat penarikan, korban mengenali sosok pria yang mengambil uangnya. Pria itu adalah Sopiyan Evendi, teman Noni yang kemudian menjadi suaminya.

Peran Tersangka: Satu Perintahkan, Satu Tarik Uang

Polisi mengungkap pembagian peran kedua tersangka. Noni berperan menerima kartu ATM dan PIN korban dengan dalih membantu pengecekan saldo, lalu memerintahkan Sopiyan untuk menarik uang.

"Di hari kejadian, Noni Yunika Sari kemudian memerintahkan Sopiyan Evendi untuk menarik uang dari ATM tersebut sebesar 30 juta," jelas Iksir.

Setelah uang berhasil ditarik, Noni merusak chip kartu ATM menggunakan pisau agar korban tidak curiga. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan kedua tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan dan membeli sejumlah barang.

Barang Bukti: Uang Tunai Rp16 Juta dan Satu Unit Motor Disita

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu menangkap kedua tersangka di kediamannya di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain buku tabungan Bank BRI milik korban, uang tunai Rp16 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan sebagai sarana pencurian.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian 30 juta. Kedua tersangka kini ditangkap untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," imbuh Iksir.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: radarnusantara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top