LAMPUNG TIMUR — Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Bumi Agung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa sebungkus tisu putih berisi empat butir pil ekstasi warna coklat serta dua unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur AKP Tri Setiyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah, ia menyebut kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat butir pil ekstasi yang masing-masing terbungkus dalam tisu warna putih. Selain itu, dua handphone merek Vivo turut diamankan sebagai alat bukti pendukung.
"Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Tri Setiyo, Sabtu (8/8/2026).
Penyidik Satresnarkoba kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Keterangan kedua tersangka akan dikembangkan untuk membongkar rantai peredaran ekstasi di wilayah Lampung Timur dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.