TANGGAMUS — Mediasi keempat yang digelar sejak pukul 07.00 WIB itu kembali berakhir tanpa titik temu. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus, Andi Darmawan, yang datang bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan, sempat tertahan di luar kawasan pasar karena pedagang menolak memberikan akses masuk.
Alih-alih melakukan sosialisasi langsung ke dalam pasar, jajaran pemerintah akhirnya mengarahkan situasi ke meja dialog di luar kawasan. Pedagang memilih berkumpul di luar dan tetap pada pendiriannya untuk bertahan di lokasi yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Pemerintah telah membentangkan spanduk berisi ajakan relokasi dengan tawaran tempat usaha gratis selama satu tahun. Namun, bagi para pedagang, persoalan ini tidak sesederhana soal biaya sewa. Mereka mempertimbangkan keberadaan pelanggan, omzet, dan kepastian usaha setelah masa fasilitas gratis berakhir.
"Pasar bagi pedagang bukan sekadar bangunan. Di tempat itu mereka telah membangun jaringan pelanggan dan menggantungkan pendapatan keluarga," demikian substansi yang disampaikan kuasa hukum pedagang dalam pertemuan tersebut.
Kekhawatiran utama pedagang adalah konsumen tidak akan mengikuti mereka ke lokasi baru. Pasar yang ramai berarti keberlangsungan usaha, sementara lokasi sepi membuat biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan harian.
Dalam pertemuan yang berlangsung tegang tersebut, Andi Darmawan meminta pedagang menunjukkan dokumen izin usaha yang menjadi dasar mereka berdagang di kawasan GSG. Kuasa hukum pedagang dari PBH PRADI kemudian menyerahkan dokumen yang disebut berasal dari pemerintahan pekon.
"Kami menyerahkan dokumen ini agar pemerintah mempelajarinya. Kami berharap dokumen dan status pedagang dapat dilihat secara utuh sebelum ada langkah lebih lanjut," demikian sikap yang disampaikan pihak kuasa hukum pedagang.
Andi menerima dokumen tersebut dan memberikan waktu hingga 12 Agustus 2026 untuk melakukan pemeriksaan. Keputusan ini membuat agenda penyegelan yang sempat dikaitkan dengan kedatangan jajaran pemerintah pada 8 Agustus tidak serta-merta berlanjut.
Rentetan mediasi sejak pertemuan pertama hingga keempat menunjukkan kompleksitas persoalan yang tidak hanya menyangkut lokasi berjualan. Pemerintah di satu sisi ingin menata kawasan perdagangan dan mengarahkan pedagang ke tempat yang telah disiapkan. Pedagang di sisi lain menuntut kepastian hak untuk tetap menjalankan usaha di lokasi yang telah mereka tempati.
Persoalan semakin rumit karena status lahan dan dokumen yang dimiliki pedagang disebut tidak seluruhnya sama. Karena itu, pemeriksaan dokumen yang diserahkan kuasa hukum pedagang menjadi penentu langkah pemerintah selanjutnya setelah 12 Agustus 2026.
Andi Darmawan dalam pertemuan tersebut menyatakan pemerintah tetap membuka ruang komunikasi. "Kami datang untuk memberikan pemahaman dan mencari jalan keluar bersama. Pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan para pedagang," demikian substansi penjelasannya.
Belum ada kepastian kapan mediasi kelima akan digelar. Yang jelas, hingga batas waktu pemeriksaan dokumen tiba, pedagang Pasar GSG Talangpadang masih bertahan di lokasi dan menunggu keputusan pemerintah atas dokumen yang telah mereka serahkan.