Wagub Lampung Jihan Nurlela Lantik Rektor UIN Raden Intan sebagai Kamabigus, Gugus Depan Kampus Raih Akreditasi A

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 17:28:49 WIB
Wagub Lampung Jihan Nurlela memimpin pelantikan jajaran pengurus Gugus Depan UIN Raden Intan Lampung di Gedung Balai Keratun, Jumat (7/8/2026).

BANDAR LAMPUNG — Kwarda Gerakan Pramuka Lampung memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi melalui pelantikan jajaran pengurus Gugus Depan (Gudep) baru di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. Ketua Kwarda Lampung, Jihan Nurlela, memimpin langsung prosesi pelantikan yang berlangsung di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Jumat (7/8/2026).

Wan Jamaluddin resmi menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus). Ia kemudian melantik Abdul Rahman sebagai Ketua Gugus Depan 09-029 dan Suslina Sanjaya sebagai Ketua Gugus Depan 09-030 beserta jajaran pembina lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwarda Lampung Nomor 057 Tahun 2026.

Pendidikan Karakter Tak Cukup dari Teori Kelas

Jihan Nurlela menegaskan bahwa pembentukan karakter generasi muda tidak bisa hanya mengandalkan teori di ruang kuliah. Menurutnya, nilai kepemimpinan, kerja sama, dan kepedulian sosial harus dibangun lewat pengalaman nyata.

“Nilai-nilai tersebut merupakan ruh pendidikan kepramukaan yang harus terus ditanamkan kepada generasi muda,” ujarnya dalam sambutan.

Wagub menilai keberadaan Gugus Depan di kampus memiliki peran strategis. Kegiatan kepramukaan disebutnya menjadi wadah implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Peran Mabigus dalam Keberlangsungan Pendidikan Pramuka

Pelantikan ini juga menegaskan fungsi Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus). Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, lembaga ini bertugas memberi bimbingan, arahan, serta pertimbangan terhadap pelaksanaan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan.

Jihan menekankan pentingnya jaminan keberlangsungan pembinaan di level gugus depan. Menurutnya, Mabigus adalah garda depan yang memastikan proses pendidikan berjalan sesuai koridor organisasi.

Akreditasi A dan Kewenangan Kwarda

Di sela-sela acara, Ketua Kwarda Lampung menyerahkan Sertifikat Akreditasi Gugus Depan kepada Rektor UIN Raden Intan selaku Kamabigus. Gugus Depan UIN Raden Intan Lampung berhasil meraih Akreditasi A dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pengakuan ini menjadi indikator kualitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di lingkungan kampus. Proses pelantikan gugus depan yang berpangkalan di perguruan tinggi sendiri merupakan kewenangan Kwartir Daerah, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Tahun 2023 Pasal 51.

Kwarda Lampung berharap sinergi antara Gerakan Pramuka dan perguruan tinggi semakin kuat. Targetnya, lahir generasi muda yang berkarakter, berintegritas, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kepedulian sosial yang tinggi.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: mediapublika.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top