BANDAR LAMPUNG — Peluncuran Satelit Lampung-1 menandai lompatan besar bagi tata kelola pemerintahan berbasis data di provinsi ujung selatan Sumatera ini. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal disebut turut menyaksikan langsung prosesi bersejarah tersebut di lokasi peluncuran.
Kehadiran satelit ini disambut positif oleh akademisi, tetapi tidak tanpa catatan kritis. Sorotan utama tertuju pada aspek tata kelola data yang dihasilkan, yang dinilai berpotensi menjadi ganjalan bila tidak diatur sejak dini.
Dosen Fakultas Teknologi Infrastruktur dan Kewilayahan Itera sekaligus pengurus Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Lampung, Surya Tri Esthi, menilai potensi satelit ini sangat besar untuk pembangunan. Ia menyebut teknologi spasial mampu memantau hal-hal yang sebelumnya sulit dijangkau manusia secara langsung.
"Melalui ilmu spasial kita bisa memantau kerapatan perkebunan hingga kadar air tanah. Ini mempermudah pengambilan keputusan seperti pembangunan irigasi dan penentuan sentra tani," ujar Surya, Rabu (5/8/2026).
Dengan data tersebut, Pemprov Lampung tidak lagi bekerja berdasarkan asumsi, melainkan fakta di lapangan yang terpotret dari orbit.
Di balik manfaat teknis itu, Surya menyoroti satu hal yang belum jelas: siapa yang berhak mengakses data dan bagaimana mekanismenya. Sampai saat ini, belum ada kejelasan apakah pemerintah daerah bisa menarik data secara langsung atau harus melalui prosedur tertentu.
"Yang perlu diperjelas adalah benefit dan eksklusivitasnya. Apakah Pemprov bisa mengakses langsung data tersebut atau tetap lewat mekanisme BRIN? Ini yang belum dijelaskan," cetusnya.
Ketidakjelasan ini dikhawatirkan menghambat optimalisasi. Jika akses masih terbelit birokrasi panjang, respons kebijakan terhadap kondisi darurat seperti kekeringan atau gagal panen bisa menjadi lambat.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah keamanan data. Pelibatan pihak asing dalam pengoperasian satelit membawa risiko tersendiri yang perlu diantisipasi sejak awal.
Menanggapi hal itu, Surya mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun payung hukum turunan. Regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) dinilai mendesak untuk menetapkan batas-batas pemanfaatan data dan melindungi kepentingan publik.
Langkah ini menjadi krusial agar kehadiran Satelit Lampung-1 tidak hanya menjadi kebanggaan seremonial, tetapi benar-benar menjadi fondasi pembangunan daerah yang akuntabel dan tepat sasaran.