SPPG di Pesisir Barat Belum Beroperasi Gegara Sengketa Lahan dengan Perusahaan, Sempat Jadi Sasaran Maling

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 15:05:01 WIB
Gedung SPPG di Pekon Marang, Pesisir Barat, tampak terbengkalai karena sengketa lahan dan moratorium pemerintah pusat.

PESISIR BARAT — Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Usang Pulau, Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, tidak pernah beroperasi sejak rampung dibangun sekitar enam bulan lalu. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Miedy Hariyanto, menyebut ada dua kendala yang membuat dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu mangkrak, yakni sengketa lahan dan moratorium dari pemerintah pusat.

"Berdasarkan keterangan dari pihak yayasan, gedung SPPG itu memang belum beroperasi karena ada kendala terkait lahannya," ujar Miedy saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Sengketa Lahan dengan Perusahaan Jadi Biang Masalah

Lahan tempat berdiri bangunan SPPG tersebut masih dalam status sengketa dengan sebuah perusahaan. Kondisi ini membuat pihak yayasan selaku pemilik bangunan tidak bisa menyerahkan aset tersebut kepada pengelola.

"Informasinya, sengketa itu dengan perusahaan. Jadi yang bermasalah adalah lahannya," lanjut Miedy.

Kepala Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarisi, membenarkan bahwa bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihaknya. Statusnya pun belum tercatat sebagai dapur MBG yang masuk dalam operasional KPPG.

Moratorium Nasional Menahan Operasional Dapur 3T

Selain masalah lahan, proses pengoperasian dapur MBG untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) ini juga terbentur kebijakan pemerintah pusat. Saat pembangunan dilakukan, konsep dapur untuk daerah 3T masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.

"Konsep dapur untuk wilayah 3T saat itu memang masih dalam pembahasan dari pusat sehingga prosesnya belum bisa dilanjutkan," jelas Fitra.

Fitra menambahkan, kebijakan moratorium pembangunan SPPG secara nasional ikut memperlambat proses tersebut. Akibatnya, banyak dapur yang sebenarnya sudah siap bangunan dan perlengkapannya, tetapi belum bisa beroperasi.

"Saat itu ada moratorium pembangunan dapur MBG, sehingga cukup banyak dapur yang sebenarnya sudah siap tetapi belum dapat beroperasi," ujarnya.

Pipa Sumur Bor Patah dan Pintu Belakang Terlepas

Gedung SPPG yang belum beroperasi itu akhirnya menjadi sasaran pencurian. Peristiwa itu diketahui pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh pelapor Aris Biantoro bersama saksi Komang Ardane.

Saat itu, keduanya mendapati pipa sumur bor dalam kondisi patah dan pintu belakang bangunan telah terlepas dari tempatnya. Berbagai perlengkapan operasional dapur yang tersimpan di dalam gedung diduga menjadi sasaran pelaku.

Meski bangunan belum beroperasi, polisi tetap memproses kasus pencurian ini. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.

"Untuk perkara pencuriannya tetap kami proses. Tim masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap pelakunya," tegas Miedy.

Nilai kerugian akibat peristiwa pencurian tersebut hingga kini masih dalam proses pendataan dan belum dapat dipastikan jumlahnya.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: saibumi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top