BANDAR LAMPUNG — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., mengingatkan seluruh pengurus dan anggota untuk menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme dalam setiap aktivitas kewartawanan. Ia menekankan agar produk jurnalistik yang dihasilkan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan AD/ART organisasi.
Menurut Darmawan, setiap karya jurnalistik wajib menyajikan informasi yang akurat, berdasarkan fakta, dan telah melalui proses verifikasi. Prinsip keberimbangan (cover both sides) juga harus diutamakan, serta menghindari konten yang mengandung fitnah, hoaks, atau opini yang menghakimi.
Darmawan menilai pers memiliki fungsi strategis sebagai media pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan lembaga ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap insan pers di Lampung mampu menjadi mitra kritis pemerintah dengan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik secara objektif dan konstruktif.
“Dukungan terhadap pembangunan bukan berarti menghilangkan sikap kritis. Wartawan tetap harus mengawasi penggunaan anggaran, pelayanan publik, dan berbagai program pemerintah secara independen demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Darmawan juga mengingatkan kewajiban wartawan memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Ia meminta seluruh anggota menghindari tindakan yang dapat merusak citra organisasi, seperti penyalahgunaan profesi dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
PWRI Provinsi Lampung mendorong seluruh anggotanya untuk terus meningkatkan kapasitas dan memperkuat solidaritas organisasi. Organisasi ini ingin menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang benar, mencerdaskan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan di Lampung dengan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.