BANDAR LAMPUNG — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjadikan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman utama dalam bekerja. Menurutnya, kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga yang harus dijaga oleh setiap insan pers.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pers hanya dapat dijaga apabila setiap wartawan bekerja secara profesional, independen, berintegritas, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, seluruh anggota PWRI harus menjaga nama baik organisasi melalui karya jurnalistik yang berkualitas,” tegas Darmawan.
Darmawan menekankan bahwa setiap produk jurnalistik harus memenuhi prinsip-prinsip dasar jurnalisme. Informasi yang disajikan wajib akurat, berdasarkan fakta, dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
“Wartawan juga wajib memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” imbuhnya. Prinsip cover both sides juga menjadi keharusan agar pemberitaan tidak memihak dan tidak mengandung fitnah maupun hoaks.
Lebih lanjut, Darmawan memandang pers memiliki fungsi strategis sebagai media pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan lembaga ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, insan pers di Lampung diharapkan mampu menjadi mitra kritis pemerintah.
“Dukungan terhadap pembangunan bukan berarti menghilangkan sikap kritis. Wartawan tetap harus mengawasi penggunaan anggaran, pelayanan publik, dan berbagai program pemerintah secara independen demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh anggota PWRI untuk menjadi corong percepatan pembangunan di Provinsi Lampung melalui pemberitaan yang edukatif dan memberikan solusi. Pemberitaan juga harus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik tanpa meninggalkan fungsi kontrol sosial.
Dalam kesempatan itu, Darmawan juga memperingatkan seluruh anggota untuk menghindari tindakan yang dapat merusak citra organisasi. Ia menyebut penyalahgunaan profesi, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan praktik jurnalistik yang bertentangan dengan hukum serta etika profesi sebagai larangan tegas.
PWRI Provinsi Lampung berharap seluruh insan pers yang tergabung di bawah naungan organisasi dapat terus meningkatkan kapasitas dan memperkuat solidaritas. Organisasi ini ingin menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang benar, mencerdaskan masyarakat, memperkuat demokrasi, dan mendukung terwujudnya pembangunan yang berkeadilan di Provinsi Lampung dengan tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta AD/ART Persatuan Wartawan Republik Indonesia.