KALIANDA — Aksi kriminal yang menimpa LM (32) di Dusun IV, Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, berakhir dengan penangkapan cepat. Tim Satreskrim Polres Lampung Selatan mengamankan terduga pelaku yang ternyata masih di bawah umur pada Jumat (31/7/2026) atau kurang dari satu hari setelah kejadian.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial PG (15) diketahui beraksi sendirian dengan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang dirusak terlebih dahulu.
Peristiwa berdarah itu terjadi saat LM tengah tertidur bersama anaknya. Pelaku yang masuk ke dalam rumah diduga panik setelah aksinya dipergoki korban. PG kemudian mengambil pisau dapur di dalam rumah dan menusuk LM berkali-kali sebelum melarikan diri.
Akibat serangan tersebut, korban menderita sejumlah luka tusuk di bagian belakang kepala, leher, dan belikat kiri. Teriakan korban membangunkan warga sekitar yang segera memberikan pertolongan dan membawa LM ke RSUD Bob Bazar Kalianda.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi belum dapat meminta keterangan dari LM karena kondisinya belum memungkinkan.
AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, karena pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Dalam pemeriksaan awal, PG mengakui seluruh perbuatannya.
"Benar, terduga pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam. Pelakunya masih di bawah umur dan beraksi seorang diri," kata Stefanus, Jumat (31/7/2026).
"Dari keterangan sementara, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami motif yang bersangkutan terkait kasus pencurian dengan kekerasan ini," ujarnya.
Penangkapan PG merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satreskrim. Polisi mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Setelah laporan diterima, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada PG yang akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami motif pelaku melakukan pencurian yang berujung aksi penganiayaan terhadap korban. Proses hukum terhadap PG tetap berjalan meskipun pelaku masih di bawah umur, dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.