Kejagung Periksa Ferry Boboho dan Tan Kian, Perlindungan Saksi ke LPSK Disiapkan demi Amankan Pengakuan

Penulis: Syaiful Bahri  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 12:07:31 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, memeriksa Ferry Boboho dan Tan Kian di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

LAMPUNG — Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Tan Kian digelar pada Kamis (30/7/2026) di Gedung Utama Kejagung. Adapun Ferry Boboho telah lebih dulu diperiksa dengan materi yang identik, yakni memastikan dugaan kuat keterkaitan perkara Asabri dan Jiwasraya dengan konstruksi sangkaan yang sedang disusun penyidik.

"Terkait Ferry Hongkiriwang, penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian untuk dikonfirmasi agar apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," ujar Rudi Margono kepada wartawan.

Dua Saksi Kunci dan Alur Duit Raib di BUMN Asuransi

Pemeriksaan dua nama ini menjadi babak baru pengungkapan skandal yang sebelumnya menyeret sejumlah pengusaha dan mantan direksi BUMN. Kehadiran Ferry Boboho dan Tan Kian dianggap krusial karena keduanya diduga menjadi perantara aliran dana sekaligus saksi yang mengetahui perintah penghentian penyidikan di tingkat Jampidsus.

Ferry Yanto Hongkiriwan bukan nama asing dalam catatan penyidik. Ia sempat disebut dalam persidangan kasus Jiwasraya sebagai penghubung sejumlah pihak swasta dengan pengelola dana. Sementara Tan Kian, dalam kasus Asabri, kerap dikaitkan dengan pengelolaan portofolio investasi yang bermasalah. Keterangan keduanya dinilai mampu menjawab teka-teki ke mana saja dana kelolaan mengalir dan siapa saja yang menerima manfaat.

LPSK Disiapkan, Jaminan Keamanan demi Buka Suara

Konsekuensi dari posisi strategis Ferry Boboho, Kejagung memutuskan untuk menitipkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil demi keamanan Ferry selama memberikan kesaksian, mengingat besarnya kepentingan yang bersinggungan dengan perkara ini.

"Terkait Ferry Boboho, bakal dititipkan ke LPSK demi keamanannya. Sehingga, dia bisa mendapatkan perlindungan sebagai seorang saksi," tambah Rudi Margono.

Keputusan perlindungan ini menegaskan posisi Ferry bukan sekadar saksi pelengkap, melainkan saksi kunci yang kesaksiannya berpotensi membongkar keterlibatan aktor-aktor lain di luar tersangka utama. Perlindungan LPSK juga menjadi sinyal kuat bahwa tekanan terhadap saksi dalam perkara ini nyata dan diantisipasi serius oleh aparat penegak hukum.

Konstruksi Perkara Baru dan Nasib Hukum Febrie Adriansyah

Pengembangan kasus ini berfokus pada dugaan penerimaan aliran dana yang bersumber dari pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya. Penyidik mendalami apakah Febrie Adriansyah, yang saat itu menjabat sebagai Jampidsus, menerima aliran dana terkait penanganan perkara di dua BUMN asuransi pelat merah tersebut.

Status hukum Febrie Adriansyah kini menjadi pusat perhatian publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, sebuah pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat sejumlah pejabat Kejagung. Tim 9 yang dibentuk khusus untuk mengusut tuntas perkara ini terus mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan dari para pengusaha yang selama ini disebut sebagai perantara.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus memeriksa silang keterangan Ferry Boboho dan Tan Kian dengan sejumlah dokumen dan aliran transaksi keuangan. Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk menghalangi penyidikan.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top