Satgas Temukan Endapan Minyak di Saluran Limbah SPPG Sekicau 1 Lampung Barat, Bantahan Pengelola Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan

Penulis: Ferdian Syah  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 17:14:31 WIB
Tim Satgas MBG Kecamatan Sekincau menemukan endapan minyak dan kotoran pada saluran limbah SPPG Sekicau 1, Lampung Barat, Rabu (29/7/2026).

LAMPUNG BARAT — Hasil peninjauan lapangan terhadap saluran pembuangan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1, Kabupaten Lampung Barat, menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan pernyataan resmi pengelola. Air limbah yang mengalir dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu masih mengandung endapan minyak dan kotoran, serta menimbulkan aroma tidak sedap.

Klaim Pengelola vs Fakta di Lapangan

Kepala SPPG Sekincau 1, Muhammad Samsi, sebelumnya membantah adanya dugaan pencemaran lingkungan. Ia mengklaim seluruh limbah cair telah diproses melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan filter biotabung, sehingga air buangan yang dihasilkan jernih, aman, dan tidak berbau.

Namun, klaim itu runtuh setelah tim Satgas MBG Kecamatan Sekincau bersama unsur terkait melakukan peninjauan langsung pada Rabu (29/7/2026). Di lokasi, tim justru menemukan air limbah yang masih pekat, mengalir melalui saluran drainase di tepi jalan hingga ke depan area masjid. Bau menyengat masih tercium di sekitar lokasi pembuangan.

Bermula dari Video Warga yang Viral

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Sehari sebelumnya, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, warga mengirimkan rekaman video yang memperlihatkan air limbah berbusa dan berbau tidak sedap.

Kepala Satgas MBG Kecamatan Sekincau, Heptanius Hidayat, S.P., memastikan verifikasi faktual tidak hanya melihat kondisi fisik saluran, tetapi juga aspek teknis dan kimia pengolahan limbah. "Hasil verifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat," ujarnya.

Audit Independen dan Sanksi Didorong

Aktivis sekaligus Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., C.PL., CDRA., menilai perbedaan antara pernyataan resmi dan fakta lapangan harus dijelaskan secara terbuka. Ia mendesak adanya audit teknis dan uji laboratorium independen terhadap kualitas air limbah.

"Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi semata. Harus ada pengujian objektif sesuai baku mutu lingkungan," tegas Ridwan. GERMASI juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) mempertimbangkan penghentian sementara operasional SPPG apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran pengelolaan limbah.

Sementara itu, Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico, mengapresiasi respons cepat Satgas Kecamatan. Berita acara dan dokumentasi hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke BGN untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: kupastuntas.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top